Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Garuda Ajukan Skema MCB untuk Dana Talangan Rp 8,5 T

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-15
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk mengusulkan skema Mandatory Convertible Bond (MCB) untuk dana talangan Rp 8,5 triliun dari pemerintah. Tenor yang diusulkan yaitu 3 tahun dengan pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, sebagai standby buyer.

Skema berbentuk surat utang ini diusulkan Garuda setelah berdiskusi dengan para pemegang saham. Tujuannya agar manajemen bisa tetap berupaya maksimal memastikan kelangsungan perusahaan. “Jadi tak semata mengandalkan dana talangan ini saja. Cukup atau tidak cukup? Dengan segala asumsi ke depan, kami rasa cukup,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Dana talangan Rp 8,5 triliun adalah bentuk bantuan pemerintah untuk Garuda Indonesia yang kini bisnisnya terdampak Covid-19. Dana ini bersifat investasi pemerintah, bukan bailout alias Penempatan Modal Negara (PMN). Sehingga, Garuda harus mengembalikannya ke negara.

Sejak Juni 2020, Irfan juga merinci sejumlah penggunaan dana ini. Menurut, dana talangan ini hanya akan digunakan untuk modal kerja, bukan utang US$ 500 juta yang sempat jatuh Tempo pada 3 Juni 2020. Sebab, utang itu telah direstrukturisasi hingga 3 Juni 2023.

Ada sejumlah alasan mengapa tenor yang diajukan 3 tahun. Padahal, tiga tahun lagi utang US$ 500 juta yang sudah direstrukturisasi juga akan jatuh tempo. Salah satu alasannya karena konsensus global yang memperkirakan dunia penerbangan pulih 2023, seperti kondisi 2019.

Di sisi lain, Garuda juga sudah sering dibantu pemerintah. Sehingga, para pemegang saham ingin Garuda mempunyai cost structure dan fundamental revenue yang kuat dalam jangka waktu tersebut. “Tapi tiga tahun itu menurut kami mesti diberi kesempatan dan mandat untuk bekerja keras. Kalau lima tahun kami khawatir manajemen Garuda take it terlalu easy,” kata dia.

Awalnya, dana talangan Rp 8,5 triliun ini sempat dikabarkan berbentuk PMN. Namun sejauh ini, rencana ini batal karena berbagai pertimbangan. Posisi Garuda sebagai perusahaan terbuka juga adalah salah satunya.

Tapi dalam paparan Irfan, opsi untuk menjadi PMN tetap ada. Setelah tiga tahun, ada tiga model pengembalian dana talangan ini. Pertama, perusahaan mengembalikan seperti biasa.

Kedua, Garuda mencari utang baru pada 2023 untuk membayar dana talangan pemerintah alias gali lubang tutup lubang. Tapi, ini juga dengan asumsi pasar akan membaik di tahun tersebut. Barulah opsi ketiga, dana talangan ini diubah menjadi PMN pada 2023. “Untuk memberi kesempatan ke minority shareholders untuk berpartisipasi,” kata Irfan.

Meski demikian, belum ada keputusan mengenai pilihan dari model pengembalian ini. Rapat dengan Komisi BUMN DPR juga baru sebatas menginformasikan adanya dana talangan Rp 8,5 triliun, bukan mengambil keputusan setuju menjadi PMN atau tidak.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BPK Soroti Rasio Utang Pemerintah, Naik Jadi 30,23 Persen di 2019

Next Post

Moeldoko: Pembubaran Lembaga Hanya yang di Bawah PP-Perpres, OJK Tak Masuk

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Moeldoko: Pembubaran Lembaga Hanya yang di Bawah PP-Perpres, OJK Tak Masuk

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In