[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Namun, BPK memberikan sejumlah catatan.
Salah satu catatan BPK yakni rasio utang pemerintah yang naik menjadi 30,23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama tahun lalu. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 2018 sebesar 29,81 persen dari PDB.
“Posisi utang pemerintah terhadap PDB pada tahun 2019 mencapai 30,23 persen atau meningkat jika dibandingkan posisi akhir tahun 2018 sebesar 29,81 persen,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan LKPP 2019 di Rapat Paripurna DPR.
Adapun nilai pokok utang pemerintah pada 2019 mencapai Rp 4.786 triliun. Dari jumlah tersebut, 58 persennya adalah utang luar negeri senilai Rp 2.783 triliun.
“42 persennya adalah utang dalam negeri senilai Rp 2.002 triliun,” jelasnya.
Selain itu, BPK juga menyoroti realisasi defisit anggaran 2019 yang sebesar 2,2 persen terhadap PDB. Angka ini melampaui target dalam UU APBN 2019 yang sebesar 1,84 persen.
Defisit anggaran 2019 mencapai Rp 348,65 triliun. Namun, realisasi pembiayaan tahun 2019 mencapai Rp 402,05 triliun atau 115,31 persen dari nilai defisitnya, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 53,39 triliun.
“Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari pembiayaan utang sebesar Rp 437,54 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2019 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit,” tambahnya.(msn)
Discussion about this post