[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghilangkan kode broker dalam running trade di sistem perdagangan saham. Rencananya, kebijakan baru ini akan berlaku mulai 26 Juni mendatang.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pasar yang baik (market governance). “Salah satu caranya dengan mengurangi herding behaviour,” ujar Laksono.
Selama ini, kode broker selalu berdampingan dengan jumlah volume saham baik yang dijual maupun dibeli. Hal ini kerap kali menjadi ajang bagi pihak tertentu untuk menggiring pasar ke saham tertentu (herding behaviour).
Meski begitu, hilangnya kode broker hanya berlangsung selama jam perdagangan. Broker yang paling banyak menjual atau beli saham masih bisa terlihat, tapi setelah penutupan perdagangan sesi kedua.
Sehingga, kebijakan tersebut tidak akan mengurangi transparansi perdagangan. Hanya waktunya saja yang berbeda.
Menyusul kebijakan penghapusan kode broker, BEI juga akan menutup tipe investor, yakni investor domestik dan asing. Kebijakan ini mulai efektif enam bulan setelah kebijakan terkait penghapusan kode broker berjalan.
Laksono menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan soal teknis perdagangan. Belakangan ini, frekuensi perdagangan meningkat. Imbasnya, aktivitas transaksi kerap terlambat.
“Dengan menghapus kode broker selama jam perdagangan, kebutuhan bandwidth data akan berkurang,” terang Laksono. Sehingga, transaksi bisa menjadi lebih cepat.(msn)
Discussion about this post