Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Negara G7 sepakat pajaki perusahaan digital 15%, ini respon pemerintah Indonesia

sunardobysunardo
2021-06-08
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kelompok tujuh negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia atau G7 sepakat akan menerapkan pajak perusahaan teknologi global sebesar 15% atas penghasilan yang didapat dari negara-negara terkait. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Adapun G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Langkah kelompok G7 tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara-negara untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona. Alhasil setoran pajak digital tersebut diharapkan bisa berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Menteri keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dan diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global.

“Komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya, apa yang saya lihat selama di G7 adalah kolaborasi yang mendalam dan mengatasi masalah global yang lebih luas” ujar Janet dikutip dari Bloomberg, Senin (7/6).

Kendati demikian, kesepakatan G7 nyatanya tidak serta-merta membuat Indonesia mengikuti langkah mereka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus pajak atas perusahaan multinasional itu tidak secara langsung memberi pengaruh kepada sistem perpajakan Indonesia.

Sebab, kata Neilmaldrin tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22% dan akan turun menjadi 20% pada tahun 2022. Artinya tarif pajak kita sudah lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7.

Namun demikian, Neilmaldrin menekankan kesepakatan negara-negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework, Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

“Sampai saat ini, Indonesia dan negara-negara anggota lain terus berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam pencapaian konsensus global, yang tidak hanya terkait Global Minimum Tax tetapi atas pemajakan ekonomi digital secara luas, yang direncanakan tercapai pada pertengahan tahun 2021 ini,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (7/6).

Dalam konteks payung hukum di Indonesia, Neilmaldrin menjelaskan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pajak penghasilan dari perusahaan digital yang merupakan treaty partner dengan Indonesia akan dikenakan Electronic Transaction Tax (ETT) atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

Akan tetapi, Neilmaldrin bilang pemungutan dengan cara tersebut dapat dilakukan setelah konsensus global tercapai. Meski dia menegaskan, bila konsensus OECD dalam inclusive framework tidak mencapai mufakat di pada 2021, pemerintah sudah memikirkan jalan keluarnya.

“Apabila konsensus global gagal tercapai pada akhirnya banyak negara di dunia akan melanjutkan rencana penyusunan ataupun implementasi regulasi yang dibutuhkan untuk secara fair menerapkan skema pemajakan ekonomi digital,” kata Neilmaldrin.

Merujuk UU 11/2020 menegaskan PTE baru dapat diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya pemenuhan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia, dengan kata lain tidak perlu kehadiran fisik perusahaan.

Kedua, pelaku usaha PMSE tersebut berasal dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dari sisi tarif PTE lebih lanjut akan diatur dalam aturan pelaksana jika kebijakan tersebut diterapkan.

Sebagai informasi, hingga saat ini dari sebanyak 70 P3B yang telah dilakukan Indonesia terdapat 69 P3B yang mengatur mengenai kriteria BUT dalam kesepakatannya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Direvisi, Ini Aturan Investasi Minuman Alkohol yang Baru

Next Post

Tingkatkan daya saing produk domestik, Kemenperin perkuat regulasi SNI

sunardo

sunardo

Next Post

Tingkatkan daya saing produk domestik, Kemenperin perkuat regulasi SNI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In