Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Netflix dkk Wajib Laporkan Pungutan Pajak Per 3 Bulan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-01
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id –E-commerce luar negeri (perusahaan digital Netflix, Spotify dll) yang menjual barang digital wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas barang/jasa yang dibeli konsumen. Untuk mengawasi penyetoran pajak konsumen itu, otoritas pajak menetapkan subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk melaporkan setoran PPN per tiga bulan.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid tersebut menyebutkan, e-commerce luar negeri wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan secara kuartalan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan setelah periode kuartal berakhir.

Periode kuartal sebagaimana dimaksud PER-Dirjen Pajak tersebut terdiri atas. Pertama, kuartal I-2020 yakni masa pajak Januari sampai dengan Maret. Kedua, kuartal II-2020 yakni masa pajak April sampai Juni. Ketiga, masa pajak Juli sampai dengan September. Keempat, kuartal IV-2020 masa pajak Oktober sampai Desember.

Adapun dokumen yang dilaporkan SPLN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut antara lain paling sedikit memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran tidak termasuk PPN yang dipungut, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetorkan.

“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disebut SPT Masa PPN PMSE,” sebagaimana pasal 15 ayat 5 PER-Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Namun, apabila setelah laporan kuartalan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan PPN, pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan kuartal yang bersangkutan. Pembetulan laporan PPN PMSE tersebut atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, di mana pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender.

“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar,” sebagaimana pasal 15 ayat 9 PER-Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN, dan jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.

Kemudian, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dan nomor telepon, alamat posel (emaiij, atau identitas lain Pembeli.

Informasi saja, Ditjen Pajak menetapkan SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.

Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani: Anggaran Kesehatan Tak Cuma Tanggung Jawab Kemenkes

Next Post

Tujuh Investor Bakal Relokasi Pabrik ke RI, Mayoritas dari Tiongkok

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tujuh Investor Bakal Relokasi Pabrik ke RI, Mayoritas dari Tiongkok

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In