[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang pemberlakuan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran, yang mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi kredit.
“Kami melihat ini POJK 11 kita ini satu tahun ada kemungkinan kami perpanjang, akan kami lihat ini bagaimana dengan insentif, serta berapa korporasi yang akan ambil,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video.
Wimboh belum memperinci mengenai peluang perpanjangan kelonggaran kredit tersebut. Ia hanya mengatakan kebijakan tersebut kemungkinan ditempuh lantaran korporasi butuh waktu untuk bangkit kembali dari dampak Covid-19.
“Kelihatannya memang akan lebih berat dapat kami sampaikan, recovery para debitur ini sampai bulan Desember, jadi kelihatannya perlu kami perpanjang,” ujar Wimboh.
Wimboh mengatakan keputusan mengenai perpanjangan tersebut akan ditetapkan sebelum tahun 2020 berakhir. “Kami akan lihat, mungkin Bulan Oktober akan kami putuskan,” ujar dia.
Berdasarkan catatan OJK, sejak awal tahun total kredit yang sudah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 776 triliun dari 6,7 juta debitur. Dari total kredit yang sudah direstrukturisasi, sebanyak Rp 327 triliun adalah dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara, sisanya adalah kredit dari korporasi.
Untuk memulihkan dunia usaha, khususnya korporasi, pemerintah resmi meluncurkan program program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah eksposur kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
“Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.
Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Pemerintah juga menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.(msn)
Discussion about this post