[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya mengalami defisit sebesar Rp5,2 triliun pada 2012 lalu. Kondisi tersebut terjadi bertepatan dengan masa peralihan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjadi OJK.
Namun, perusahaan tersebut berhasil membukukan laba Rp1,6 triliun. Keberhasilan terjadi setelah manajemen melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara.
“OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013,” ucap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Sekar mengatakan setelah proses itu, pihaknya terus meminta manajemen Jiwasraya melakukan upaya penyehatan yang berkelanjutan agar kondisi keuangan terus membaik. Namun, pada 2017, nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi karena nilainya lebih rendah dari yang seharusnya.
Koreksi itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Akibat revisi itu, laba Jiwasraya juga ikut dikoreksi dari Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.
Sekar menyebut pihaknya sudah mengingatkan Jiwasraya atas masalah tersebut. Peringatan salah satunya dilakukan dengan meminta Jiwasraya mengevaluasi produk asuransi tabungan rencana (saving plan) yang dirilis perusahaan pada 2013 lalu.
Dalam evaluasi tersebut OJK meminta perusahaan untuk menyesuaikan guaranteed return agar sesuai dengan kemampuan.
“Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” kata Sekar.
Sekar bilang pengawasan terus dilakukan. Pengawasan antara lain dilakukan dengan meminta Jiwasraya menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang memuat poin-poin penanganan masalah.
RPK yang diteken direksi dan komisaris Jiwasraya serta memperoleh persetujuan pemegang saham, meminta bank mitra penjual produk saving plan berkomunikasi kepada nasabah, dan memantau penyelesaian tunggakan klaim Jiwasraya.
“OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya dengan pemanfaatan teknologi, Jiwasraya juga harus berkoordinasi dan melaporkan ke OJK, serta pemegang saham,” jelas Sekar.
Terkait rencana penyehatan keuangan yang sudah dilakukan Jiwasraya, Sekar menyebut OJK sudah mengeluarkan izin agar perusahaan membentuk anak usaha bernama PT Asuransi Jiwasraya Putra. Untuk itu, OJK meminta manajemen Jiwasraya segera merealisasikan operasional anak usahanya itu.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengaku sedang mempelajari kapan izin produk saving plan itu keluar dan proses dari pengajuan izin tersebut.(cnn)
Discussion about this post