Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Cabut Izin Pialang Asuransi Dharma Honoris

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-09
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dharma Honoris Raksa Paramitha, perusahaan pialang (broker) asuransi.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor cabang lainnya.

Perusahaan tercatat berkantor pusat di Gedung Arthaloka Lantai 7 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2, Jakarta Pusat.

“Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Anggar B Nuraini dikutip dari situs resmi.

Pencabutan izin usaha Dharma Honoris dikarenakan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Sebelum dicabut, perusahaan dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Namun, karena jangka waktu penerapan SPKU jatuh tempo, perusahaan belum juga mengatasi persoalan.

“Karenanya OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi,” kata Anggar.

Surat pencabutan izin usaha tersebut ditandatangani OJK pada 17 Februari 2020 lalu.

Sementara itu, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Experta Jamin Lindung Kencana. Pemberian izin baru terkait penggantian nama perusahaan dari sebelumnya PT Experta Pialang Asuransi Nusantara. (cnn)

Previous Post

Jerman Khawatirkan Dampak Ekonomi Akibat Virus Corona

Next Post

Kutip Al-Quran, Ngabalin Bela Ahok Jadi Calon Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kutip Al-Quran, Ngabalin Bela Ahok Jadi Calon Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In