Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi AXA Indonesia

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-03
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi AXA Indonesia (AGI), setelah entitas tersebut bergabung atau merger ke PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI). Sejalan dengan itu, MAGI mengembalikan izin usaha AGI ke OJK.

Pengembalian izin usaha diterima dan disetujui OJK lewat Surat Keputusan Nomor KEP-5.D.05/2020 tertanggal 17 Februari 2020 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Umum AGI sehubungan penggabungan usaha ke MAGI.

Direktur Kepatuhan MAGI Benny Waworuntu mengatakan pengembalian izin merupakan langkah administratif terakhir dari proses merger. Merger ini merupakan proses yang menggabungkan dua kekuatan menjadi satu dengan beragam jalur distribusi yang terintegrasi.

“Kami akan senantiasa memperkuat sinergi dan kemampuan MAGI untuk memberikan layanan terbaik dan menjangkau lebih banyak nasabah dan masyarakat Indonesia,” imbuh Benny dalam siaran pers.

Terhitung 1 Desember 2019, MAGI menjadi perusahaan asuransi umum yang bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim, manfaat perlindungan, serta kewajiban dari seluruh polis asuransi yang sebelumnya diterbitkan oleh AGI.

MAGI dan AGI, Benny melanjutkan telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis, dan pihak ketiga lainnya terkait proses merger, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami selalu mengedepankan prioritas tertinggi terhadap hak yang dimiliki setiap nasabah dan stakeholder,” jelasnya.

Mencermati peta persaingan asuransi umum di Indonesia, MAGI fokus pada strategi bisnis yang potensial, seperti commercial lines, financial, marine cargo, asuransi kesehatan, dan perlindungan gaya hidup.

“MAGI senantiasa melayani seluruh nasabah dan masyarakat Indonesia sebagai mitra terpercaya guna mencapai kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.

MAGI merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA. Perusahaan mulai beroperasi pada 25 Oktober 2011.

Perusahaan menawarkan produk asuransi kerugian lewat 10 kantor pemasaran di 8 kota besar di Indonesia, 348 bengkel rekanan di 93 kota, termasuk didukung lebih dari 850 agen pemasaran. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bagaimana Ekonomi Global Terdampak Wabah Corona?

Next Post

Biaya Penanganan Virus Corona, BPJS Alihkan ke RS Rujukan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Biaya Penanganan Virus Corona, BPJS Alihkan ke RS Rujukan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In