Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan, Ini Konsekuensinya

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-22
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Pasalnya, kegiatan usaha perseroan telah berubah.

Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2021. Adapun informasi pencabutan izin diumumkan oleh OJK pada pekan ini melalui pengumuman nomor PENG-14/NB.1/2021.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha tersebut, Swadharma Nusantara Pembiayaan tak lagi bisa melakukan aktivitas sebagai perusahaan multifinance.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggar dalam pengumuman resmi.

Swadharma Nusantara Pembiayaan beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17–18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Dengan tak lagi punya izin usaha, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.

OJK pun mewajibkan perseroan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan melarang perusahaan yang telah dicabut izin usahanya untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.

Tak hanya itu, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. “Dengan mengajukan permohonan secara tertulis,” ucap Anggar.

Selain itu, debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit OJK. Permohonan itu dapat dikirimkan ke surel (email) flsslik.dpip@ojk.go.id.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pemicu saham-saham emiten rokok, HMSP, GGRM, ITIC dan RMBA kompak menguat

Next Post

Luhut Ingin Biaya Logistik Turun dari 23,5 Persen jadi 17 Persen Sebelum 2024

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Luhut Ingin Biaya Logistik Turun dari 23,5 Persen jadi 17 Persen Sebelum 2024

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara