[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Pasalnya, kegiatan usaha perseroan telah berubah.
Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2021. Adapun informasi pencabutan izin diumumkan oleh OJK pada pekan ini melalui pengumuman nomor PENG-14/NB.1/2021.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha tersebut, Swadharma Nusantara Pembiayaan tak lagi bisa melakukan aktivitas sebagai perusahaan multifinance.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggar dalam pengumuman resmi.
Swadharma Nusantara Pembiayaan beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17–18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Dengan tak lagi punya izin usaha, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
OJK pun mewajibkan perseroan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan melarang perusahaan yang telah dicabut izin usahanya untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.
Tak hanya itu, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. “Dengan mengajukan permohonan secara tertulis,” ucap Anggar.
Selain itu, debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit OJK. Permohonan itu dapat dikirimkan ke surel (email) [email protected].
Discussion about this post