Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-05
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek di pasar modal.

Sanksi ini dijatuhkan OJK setelah PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporkan Modal Kerja Bersih (LMKB) yang menyesatkan kepada OJK.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atau denda sebesar Rp700 juta usai PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 107 Tentang Pasar Modal (UUPM).

OJK mengatakan bahwa PT Recapital Sekuritas Indonesia menyembunyikan Perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Sekuritas Indonesia dengan PT Nexis Inti Persada. PT Recapital Sekuritas Indonesia tidak mencatatkan penerimaan dana hasil penerbitan Obligasi Tukar tersebut sebagai hutang dalam Laporan MKBD.

Selain itu, Direktur Utama PT Recapital Sekuritas Indonesia Abi Hurairah Mochdie dikenakan sanksi administratif sebesar Rp600 juta dan sanksi pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Ini artinya, Abi dilarang menjadi pengurus, pemegang saham, dan pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal selama tiga tahun.

Hukuman ini diberikan karena Abi terbukti melanggar UUPM Pasal 107 sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak ada kejelasan informasi mengenai Laporan MKBD.

Selain itu, OJK menginstruksikan pengalihan administrasi kepemilikan Efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengalihan ini memungkinkan nasabah PT Rekapital Sekuritas Indonesia untuk melakukan pemindahbukuan Efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan/atau pemindahbukuan dana kepada Bank Mandiri cabang Gedung BEI, Bank BCA cabang Menara BCA, dan Bank CIMB. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ingin Kurangi Pengangguran, Pemerintah Anggarkan Kartu Pra-Kerja Rp10 Triliun

Next Post

IHSG Diprediksi Menguat Ditopang Rilis Data PDB

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Diprediksi Menguat Ditopang Rilis Data PDB

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In