[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah disebut-sebut akan kembali melebur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Bank Indonesia (BI). OJK menyatakan akan tetap fokus bekerja dan tidak mau berandai-andai.
“Kita hanya fokus terhadap bagaimana tugas dan fungsi pokok kita. Itu yang lebih penting daripada berbagai hal. Itu yang harus diutamakan karena negara ini sedang membutuhkan upaya penanganan virus korona atau covid-19,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo.
Anto menjabarkan, OJK sudah mulai bergerak untuk penanganan covid-19 sejak dikeluarkannya POJK 11/2020 pada 16 Maret tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Baca: OJK Enggan Tanggapi Isu Pengembalian Pengawasan Bank ke BI
Menurutnya, sejak dikeluarkannya POJK, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit. Kebijakan ini merupakan insentif untuk nasabah dan perbankan dan memiliki nilai yang cukup besar.
“Kalau dihitung, tiga bulan itu nilainya kurang lebih Rp97 triliun. Artinya ini yang OJK fokus lakukan. Dan ini mencapai peak-nya di April, Mei dan sekarang sudah mulai melandai,” sambung Anto.
Anto pun menekankan, ketika restrukturisasi melandai, saatnya untuk kembali menggerakkan sektor riil tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Pasalnya tanpa bergeraknya sektor riil, semua yang telah disiapkan oleh pemerintah baik itu subsidi bunga, penempatan uang negara dan program stimulus lainnya akan mengalami hambatan karena sektor riil tidak bergerak.
“Ini harus seiring sejalan, bagaimana kita menggerakkan kembali sektor riil dan ini bergantung bagaimana kita mengendalikan covid-19 dan bagaimana tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat ini OJK fokus itu saja, tidak pada hal-hal lainnya. Kita ikuti saja langkah OJK berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” pungkasnya.(msn)
Discussion about this post