Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Ingatkan BP Tapera Kelola Dana dengan Hati-hati

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-06
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Hal tersebut perlu dilakukan agar penyelenggaraan program tabungan tersebut tidak menimbulkan masalah seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan lain, tetap harus menerapkan kaidah governance dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Wimboh juga meminta agar badan tersebut selalu menaati semua kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut kebijakan pengelolaan simpanan peserta. Sebab pemerintah juga memiliki fokus untuk meningkatkan sektor perumahan namun tidak memberatkan pembeli melalui skema Tapera ini.

“Karena ini pemerintah akan mempunyai kepentingan banyak agar sektor perumahan tidak memberatkan kepada pembeli melalui Tapera,” tuturnya.

Pemerintah juga sudah memberikan insentif yang cukup besar untuk pengembangan perumahan bagi masyarakat. Pengembangan ini dinilai akan lebih memudahkan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal.

“Kaidah-kaidah lembaga keuangan juga harus dilakukan oleh Tapera ini. Harus governance dan pruden (prinsip kehati-hatian),” tegas Wimboh.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Adapun pengelolaan dana tabungan Tapera mencakup pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana. Penyimpanan dana oleh peserta di Tapera pun dilakukan secara periodik, hasil pemupukan dananya juga dapat dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.

Penyelenggaraan program ini akan diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS, eks peserta Taperum-PNS, maupun PNS baru.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Dirut Garuda: Dana Talangan Rp 8,5 T untuk Modal Kerja, Bukan untuk Bayar Utang

Next Post

Tapera Perluas Kepesertaan Pada 2022-2023

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tapera Perluas Kepesertaan Pada 2022-2023

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara