[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Hal tersebut perlu dilakukan agar penyelenggaraan program tabungan tersebut tidak menimbulkan masalah seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan lain, tetap harus menerapkan kaidah governance dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Wimboh juga meminta agar badan tersebut selalu menaati semua kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut kebijakan pengelolaan simpanan peserta. Sebab pemerintah juga memiliki fokus untuk meningkatkan sektor perumahan namun tidak memberatkan pembeli melalui skema Tapera ini.
“Karena ini pemerintah akan mempunyai kepentingan banyak agar sektor perumahan tidak memberatkan kepada pembeli melalui Tapera,” tuturnya.
Pemerintah juga sudah memberikan insentif yang cukup besar untuk pengembangan perumahan bagi masyarakat. Pengembangan ini dinilai akan lebih memudahkan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal.
“Kaidah-kaidah lembaga keuangan juga harus dilakukan oleh Tapera ini. Harus governance dan pruden (prinsip kehati-hatian),” tegas Wimboh.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Adapun pengelolaan dana tabungan Tapera mencakup pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana. Penyimpanan dana oleh peserta di Tapera pun dilakukan secara periodik, hasil pemupukan dananya juga dapat dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
Penyelenggaraan program ini akan diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS, eks peserta Taperum-PNS, maupun PNS baru.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.(msn)
Discussion about this post