Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Khawatir Putusan Tarik Kendaraan Hambat Kredit Leasing

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-16
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khawatir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan apabila tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dari sisi kreditur. Ia mengatakan putusan MK bisa membuat kreditur malas dan lebih selektif dalam memberikan kredit kepada calon konsumen.

Pasalnya, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan bila terdapat beberapa oknum dari pihak debitur yang sengaja melakukan wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.

“Jangan sampai ketika adanya putusan MK itu, menyebabkan penyediaan jasa keuangan atau perusahaan pembiayaan terlalu selektif dan malas menyediakan kreditnya,” kata Sarjito di Hotel Millenium, Jakarta.

Baca juga:   UMKM Masih Bisa Mendaftar untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

“Nah apabila nanti setiap eksekusi jaminan fidusia dilakukan melalui pengadilan oleh orang-orang yang memang saat berkontrak tidak ada niat, ini berbahaya. Jangan sampai kreditur ketika ada debitur nakal, dia tidak bisa eksekusi. Setiap eksekusi jadi butuh waktu lama,” tambahnya.

Sarjito menambahkan kerugian perusahaan kredit tersebut dapat berimbas kepada penurunan produktivitas masyarakat kecil. Pasalnya, kerugian bisa membuat masyarakat kalangan bawah kesulitan dalam mencari kredit kendaraan untuk bekerja.

“Sekarang, dengan DP kendaraan motor yang rendah, memungkinkan orang dapat motor mudah, langsung daftar ke perusahaan ojekonline. Kalau Kreditur selektif, berarti orang-orang kecil yang ingin kendaraan untuk produksi ini jadi gak jalan. Keseimbangan itu yang harus diperhatikan,” ujar Sarjito.

Baca juga:   Pemerintah Subsisdi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp 4 T per Bulan

Sarjito supaya kekhawatiran tersebut terjadi, pihak pemerintah akan terus mengawasi jalannya aturan-aturan yang dibuat tersebut sehingga dapat memastikan kemudahan jalannya bisnis perusahaan pembiayaan, dari sisi konsumen maupun produsen.

“Jadi harus terus dipantau, jangan sampai aturan ininot ease of doing business(menyulitkan bisnis). Tapi di satu sisi, jangan lupa juga hak-hak konsumen,” pungkasnya.

Sarjito kemudian menyebutkan salah satu upaya dalam melindungi konsumen, adalah dengan memperketat pengawasan kepada kreditur-kreditur nakal yang tidak memberikan informasi, permohonan, ataupun pemberitahuan mendetail saat melakukan eksekusi.

“Harus dipastikan kreditur-kreditur juga mengikuti prosedur dengan memberikan informasi ataupun peringatan kepada debitur yang kreditnya macet sebelum eksekusi. Jadi tidak main ambil obyeknya saja,” ujarnya.

Baca juga:   Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan RI Stabil di Tengah Corona

Diketahui, putusan MK atas uji materil pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 1999 mewajibkan eksekusi obyek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan tersebut, perusahaan pembiayaan yang ingin mengeksekusi obyek fidusia dari debitur yang keberatan menyerahkan secara sukarela obyek jamiman fidusianya, terlebih dahulu harus mensomasi debitur tersebut.

Setelahnya, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri layaknya putusan perdata. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kesepakatan Dagang AS-China Diteken, Harga Minyak Melempem

Next Post

AS dan China Resmi Teken Kesepakatan Damai Dagang Fase I

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Jika Perundingan Gagal, Trump Ancam Kerek Tarif Impor China

AS dan China Resmi Teken Kesepakatan Damai Dagang Fase I

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

0
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

2021-01-26
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

2021-01-26
Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Kemenkeu optimistis vaksinasi akan dorong konsumsi masyarakat menengah atas

2021-01-26
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

BKPM: BASF Hingga Tesla akan Investasi di Indonesia

2021-01-26

Recent News

Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

2021-01-26
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

2021-01-26
Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Kemenkeu optimistis vaksinasi akan dorong konsumsi masyarakat menengah atas

2021-01-26
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

BKPM: BASF Hingga Tesla akan Investasi di Indonesia

2021-01-26

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true