Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Naikkan Denda ke Emiten yang Telat Setor Laporan Keuangan, Ini Detailnya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-10
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menaikkan batas modal disetor dan besaran denda bagi pelaku pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan lebih efisien. “Juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global,” katanya dalam sesi konferensi pers, Selasa, 9 Maret 2021.

Salah satu hal yang diubah adalah jumlah denda bagi pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan penyampaian laporan keuanganatau pengumuman kepada masyarakat.

Berdasarkan PP 45/1995, denda dari self regulatory organization (SRO) yang terlambat menyampaikan laporan keuangan adalah Rp 500.000 per hari dengan batas maksimal Rp 500 juta. Selain itu, POJK baru menetapkan jumlah denda naik menjadi Rp 1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.

Kemudian untuk emiten besar yang semula Rp 1 juta per hari dengan maksimal Rp 500 juta menjadi Rp 2 juta dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil tetap Rp 1 juta per hari tapi batas maksimal ikut dihilangkan.

Bagi perusahaan publik yang semula Rp 100.000 per hari dengan batas maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 500.000 per hari tanpa batas maksimal.

Begitu pula untuk penasehat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modallainnya berubah dari yang semula Rp 100.000 per hari dengan maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200.000 per hari tanpa batas maksimal.

Sementara itu, untuk profesi penunjang pasar modal besaran denda keterlambatan tetap Rp 100.000 per hari dengan batas maksimal Rp 100 juta. Djustini mengatakan kebijakan menaikkan denda tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal agar tak melakukan pelanggaran dalam hal penyampaian laporan atau pengumuman.

“Supaya mereka juga jadi taat, karena terlalu mahal untuk kena denda. Itu yang kita coba terapkan dan kita harapkan bisa berhasil,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga menaikkan jumlah modal disetor para pelaku pasar modal, termasuk Bursa Efek, Lembaga Kliring Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Berdasarkan PP 45/1995, Bursa Efek hanya diwajibkan memiliki modal disetor Rp 7,5 miliar, sedangkan LKP dan LPP sebesar Rp 15 miliar. Adapun mengacu pada aturan OJK yang baru, Bursa Efek wajib memiliki modal disetor tidak kurang dari Rp 100 miliar dan LKP dan LPP Rp 200 miliar. “Ini peraturan sudah terlalu lama, tidak masuk akal lagi untuk sekarang, sehingga kita ubah,” kata Djustini.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Luhut Bicara Strategi RI Dekati Cina: Apa Saja yang Kita Minta, Dia Mau

Next Post

Menperin Bertolak ke Jepang Penuhi Undangan Produsen Otomotif

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menperin Bertolak ke Jepang Penuhi Undangan Produsen Otomotif

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In