Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK pertegas manajemen risiko yang harus diterapkan perusahaan efek lewat POJK

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-23
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.

POJK 6/2021 ini disahkan pada 12 Maret 2021 dan mulai berlaku pada 17 Maret 2021.

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa perusahaan efek wajib menerapkan manajemen risiko yang paling sedikit mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris perusahaan efek, serta kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko.

Kemudian kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

“Penerapan manajemen risiko pada perusahaan efek wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan perusahaan efek,” tulis beleid yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Adapun jenis risiko yang dimaksud dalam ketentuan adalah risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko reputasi dan risiko strategis.

Pengaturan dalam aspek pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris mengenai wewenang dan tanggung jawabnya antara lain menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko yang dikaji ulang secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Kemudian direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambil, serta mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan direksi.

Sedangkan dewan komisaris menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko, melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko dan memberikan arahan perbaikan atas pertanggungjawaban direksi paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terdapat hal yang mempengaruhi kegiatan usaha secara signifikan.

Dewan komisaris juga melakukan evaluasi dan memutuskan permohonan direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan dewan komisaris.

Pengaturan dalam aspek kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko antara lain perusahaan efek wajib menyesuaikan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko.

Kemudian ada pula penetapan limit risiko wajib mencakup limit secara keseluruhan dan limit per jenis risiko serta memiliki mekanisme persetujuan apabila terjadi pelampauan limit.

Beleid ini juga mengatur kewajiban perusahaan membentuk komite manajemen risiko dan unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko. Tugasnya antara lain menyusun kebijakan manajemen risiko, menguji, mengevaluasi dan merekomendasikan atas pelaksanaan sistem manajemen risiko. Kegiatan tersebut dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun.

Perusahaan efek juga wajib menyusun penilaian sendiri (self assessment) penerapan manajemen risiko paling sedikit dua kali dalam setahun untuk posisi per akhir Juni dan Desember. OJK membatasi, untuk periode akhir Juni paling lambat dilaporkan pada akhir Agustus, sedangkan untuk periode akhir Desember paling lambat pada akhir bulan April tahun berikutnya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Impor Garam 3 Juta Ton, Petambak: Pemerintah Berpihak ke Importir dan Asing!

Next Post

Sri Mulyani proyeksikan ekonomi di kuartal I-2021 minus 1% hingga minus 0,1%

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani proyeksikan ekonomi di kuartal I-2021 minus 1% hingga minus 0,1%

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In