Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Wajibkan Fintech dkk Miliki Rekam Cadang hingga Pusat Data

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-04-07
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), yang meliputi pasar modal, pegadaian, capital venture, koperasi simpan pinjam, hingga financial technology (fintech).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti mengatakan, melalui POJK Nomor 4/POJK.05/2021, LJKNB didorong untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan disruptif menuntut LJKNB untuk melalukan penyesuaian dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional.

“Pemanfaatan teknologi informasi juga memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen sehingga LJKNB dituntut untuk melakukan pengendalian atas kemunculan risiko tersebut,” kata Dewi dalam diskusi virtual, Rabu (7/4/2021).

Melalui aturan ini, LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi, prosedur TI, serta menyampaikan rencana pengembangan TI.

Selanjutnya, LJKNB wajib memiliki rencana pemulihan bencana. LJKNB dengan total aset sampai Rp 500 miliar wajib melakukan rekam cadang data, sementara LJKNB dengan total aset lebih dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data.

Sedangkan LJKNB dengan total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan pemulihan bencana.

Ketentuan dalam POJK tersebut mulai berlaku satu tahun sejak peraturan ini diundangkan pada 17 Maret 2021 khususnya bagi penyelenggara layanan fintech dan LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun.

Sementara itu, POJK ini mulai berlaku dua tahun sejak peraturan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.

POJK ini juga akan berlaku mulai tiga tahun sejak peraturan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai Rp 500 miliar.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Meski Resesi, Menkeu Klaim Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara G20 Lain

Next Post

Mulai 2022, Pemerintah Bakal Ubah Subsidi Elpiji 3 Kg Jadi Bantuan Nontunai

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mulai 2022, Pemerintah Bakal Ubah Subsidi Elpiji 3 Kg Jadi Bantuan Nontunai

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In