Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ombudsman Ungkap Risiko Relaksasi Kewajiban Kepemilikan Pesawat

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-11-15
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Ombudsmanmenilai berkurangnya jumlah kewajiban kepemilikan pesawatmaskapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Transportasi memiliki risiko pada saat terjadi krisis pandemi saat ini.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan dalam kondisi pandemi, bukan hanya kepentingan industri yang harus diutamakan tetapi juga kepentingan strategis nasional. Dalam kondisi saat ini, maskapai nasional juga sedang mengalami kesulitan keuangan dan menghadapi gugatan hukum dari sejumlah lessor.

“Kalau sekarang bisa dibayangkan masing-masing maskapai hanya punya minimal satu pesawat yang dioperasikan dalam saat pandemi, kondisi transportasi udara nasional bisa terganggu. Hal ini yang perlu diantisipasi,” ujarnya.

Dampaknya tidak sedikit pesawat yang dikuasai mereka di Indonesia tetapi tidak bisa dioperasikan karena tidak diizinkan oleh lessor sampai mereka melunasi tunggakan pesawat tersebut. Mengacu pada aturan lama dengan kepemilikan dan menguasai sebanyak lima pesawat, maskapai masih memiliki banyak opsi dalam mengatur operasinya.

Selain itu, aspek berikutnya adalah terkait dengan efisiensi operasi maskapai. Menurutnya apabila maskapai penerbangan hanya memiliki satu pesawat dan mengoperasikan hingga tiga pesawat, efisiensi rute belum tercapai.

Pasalnya dengan jumlah pesawat yang minim ini harus menjalani perawatan, jadwal penerbangan akan berantakan. Secara berantai kondisi ini juga berdampak kepada kehandalan pelayanan dan perlindungan terhadap hak konsumen.

Alvin berpendapat hambatan kepemilikan pesawat sebelumnya justru dapat melindungi konsumen supaya tidak banyak maskapai bertumbangan yang pada akhirnya tidak memiliki aset untuk mengembalikan dana kepada konsumen yang telah membeli tiket pesawat dan kepada agen perjalanan.

Pemerintah juga sebaiknya mengawasi keuangan, kesehatan dan keselamatan maskapai untuk memenuhi pelaksananaan perawatan pesawat sesuai manual dan standar.

Pemerintah diketahui merombak aturan kepemilikan pesawat bagi maskapai berjadwal, tidak berjadwal, dan khusus angkutan kargo yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 22 ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu. Kemudian pada ayat (2), dijabarkan mengenai kepememilikan dan penguasaan pesawat udara dengan jumlah tertentu.

Maskapai berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

DPR Minta Pemerintah Perbaiki Data UMKM Agar Pemberdayaan Tepat Sasaran

Next Post

Menko PMK: Pelaku UMKM adalah Pahlawan Angkatan Kerja

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menko PMK: Pelaku UMKM adalah Pahlawan Angkatan Kerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In