Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Omnibus Law ‘Cilaka’ Bakal Permudah Pengadaan Lahan di KEK

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-22
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Ekspor RI: Bangkit & Jatuh di Era Globalisasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakanomnibus lawRancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bakal mempermudah pengadaan tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengungkapkan RUU Cilaka akan mengatur jangka waktu pengadaan tanah yang lebih lama untuk KEK.

Selain itu, RUU Cilaka juga bakal mengatur permudahan perpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Ia menjelaskan perusahaan dapat memilih jangka waktu HGU antara 25 atau 35 tahun. Kemudian selanjutnya ketika tenggang waktu HGU akan berakhir, perusahaan dapat minta perpanjangan hingga 25 tahun lagi.

Baca juga:   336 Juta Orang Naik KRL Commuter Line Sepanjang 2019

Namun Suyus mengaku belum mendalami lebih lanjut terkait perkara perpanjangan HGU yang bisa dilakukan sekaligus, sehingga total menjadi 70 tahun.

“Untuk HGU itu saya belum baca, saya juga baru tahu. Tapi prinsipnya 35 (tahun di awal), nanti boleh diperpanjang 25 (tahun),” ujar di Jakarta Pusat.

Terkait kekhawatiran rentan akan penguasaan asing dalam perpanjang HGU, Suyus menjelaskan nantinya bakal ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan. Di antaranya, badan hukum perusahaan harus didirikan Indonesia.

Baca juga:   Pemerintah Akan Beri Fasilitas dan Insentif Khusus untuk Investor di KEK

Perusahaan juga harus melaporkan jika ada peralihan saham. Kemudian HGU perusahaan harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Jenderal Arief Sugoto menambahkan permudahan pengadaan tanah di KEK dilakukan untuk mengundang investasi dari berbagai negara.

“Sehingga menarik bagi negara kita dibandingkan negara lain yang bahkan memberikan free tanah untuk investasi. Seperti Vietnam memberikan untuk Samsung,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menjelaskan terdapat 18 rekomendasi terkait pengadaan lahan yang diatur dalam RUU Cilaka).

Baca juga:   Airlangga Hartarto: Pendaftar Kartu Prakerja Tembus 26 Juta Orang

“Akan ditambahkan kaitannya dengan pengadaan tanah kawasan ekonomi khusus, (seperti) industri, pariwisata dan kawasan lain yang dimiliki pemerintah dan BUMN,” tuturnya.

Kemudian Arie mengatakan RUU Cilaka juga bakal mengatur penyelesaian objek pengadaan tanah maupun ganti rugi dalam bentuk relokasi.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

IHSG diprediksi melemah dipicu sentimen dalam negeri yang minim

Next Post

Ramalan IMF Soal Ekonomi Dunia Terus Menekan Harga Minyak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ramalan IMF Soal Ekonomi Dunia Terus Menekan Harga Minyak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25
Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

2021-01-25
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Pemerintah Telah Siapkan 372,3 T untuk Pemulihan Ekonomi

2021-01-25

Recent News

Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25
Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

2021-01-25
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Pemerintah Telah Siapkan 372,3 T untuk Pemulihan Ekonomi

2021-01-25

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true