Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Omnibus Law Langgengkan Nelayan Besar hingga Reklamasi Teluk Jakarta? Ini Kata KKP

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-23
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan zona laut hingga 12 mil diprioritaskan untuk nelayan kecil.

Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Miftahul Huda mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja tidak akan mengubah komitmen tersebut.

Justru, pemerintah ingin memperkuat nelayan kecil dan masyarakat pesisir dengan UU Cipta Kerja. UU Sapu Jagat itu ditengarai bakal memfasilitasi kebutuhan wong cilik, salah satunya dalam berusaha.

“Tidak ada maksud Presiden menyisihkan nelayan kecil. Semua Perda wilayah pesisir, 0 sampai 12 mil prioritas untuk masyarakat, nelayan kecil. Jadi tidak ada niat presiden menyengsarakan nelayan,” kata Huda dalam siaran pers.

Huda memastikan, pemerintah memfasilitasi proses perizinan bagi masyarakat, termasuk nelayan.

Tidak benar bahwa omnibus law menyingkirkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Begitupun terkait reklamasi Teluk Jakarta yang sempat dikhawatirkan para nelayan. Huda bilang, reklamasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Selama tidak ada alokasi ruang, reklamasi tidak bisa dilakukan.

Apalagi terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

“Untuk reklamasi, kontennya masih sama antara RPP Perizinan Berusaha yang sedang disusun dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ucapnya.

Senada, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyebut, KKP sangat ketat terkait reklamasi.

Bukan hanya soal tempat atau lokasi, sumber kegiatan reklamasi juga wajib mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jadi pengaturan dan tata cara reklamasi tetap memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut serta kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan ketat,” kata Hendra.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

LPS Beri 3 Tips ke Deposan Besar yang Simpan Uang di Bank

Next Post

Penerimaan besar di transaksi berjalan, debt to service ratio kuartal III-2020 turun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penerimaan besar di transaksi berjalan, debt to service ratio kuartal III-2020 turun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara