Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Panduan New Normal di Restoran, Pengunjung Diwajibkan Pakai Masker

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-04
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) menerbitkan panduan standar minimum operasional dalam pencegahan Covid-19 pada masa kenormalan baru (new normal) untuk bisnis restoran di luar hotel. Dalam panduan tersebut, seluruh tamu yang datang ke restoran diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.

“Masker dilepas hanya pada saat makan dan minum,” tulis salinan panduan umum baru hotel dan restoran yang diterima.

Tamu diharuskan mengukur suhu tubuh di area pintu masuk restoran. Bila suhu tubuh tamu berada di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan memasuki area restoran.

Seluruh tamu diarahkan untuk menggunakan penyanitasi tangan yang tersedia di area greeter sebelum menuju ke meja tamu. Karyawan restoran diwajibkan untuk memberi pengawasan khusus kepada tamu anak-anak.

Meski ada ketentuan tersebut, keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama tetap diperbolehkan dengan tetap memakai masker serta hanya dilepas pada saat makan dan minum.

PHRI menyebutkan, restoran dapat menggunakan partisi atau mengosongkan satu meja bila jarak antar meja kurang dari satu meter. Untuk tetap steril, keranjang berisi alat makan tidak diperbolehkan untuk diletakkan di atas meja sebelum tamu datang.

Selain itu, restoran juga diminta untuk mengatur sistem antrean dengan menyediakan penanda batas berjarak minimal satu meter satu sama lainnya di depan pintu masuk untuk batas antrean. Tamu dapat menunggu di depan area restoran dengan imbauan untuk menjaga jarak minimal satu meter dari tamu lain.

Untuk sistem pembayaran, karyawan restoran di bagian kasir diimbau untuk menyarankan pembayaran non tunai. Sedangkan untuk pembayaran secara tunai akan menggunakan perantara melalui money-tray. Tamu diminta untuk tetap melakukan pembayaran di meja dan akan dibawakan penyanitasi tangan untuk digunakan setelah transaksi.

Sedangkan untuk fasilitas pesan antar, restoran diminta untuk menyediakan sistem contactless pick-up, misalnya menyiapkan area khusus dan meja untuk pengambilan pesanan.

“Jika karyawan melakukan kontak dengan siapa saja yang melakukan pesan antar, mohon untuk mencuci tangan atau menggunakan penyanitasi tangan,” tulis panduan tersebut.

Selain itu, restoran diminta untuk mengatur sistem antrean dengan menyediakan penanda batas berjarak minimal satu meter satu sama lainnya di depan pintu masuk untuk batas antrean. Tamu dipersilakan untuk menunggu di depan area restoran dengan imbauan untuk menjaga jarak minimal satu meter dari tamu lain.

Panduan Karyawan Restoran

Panduan tersebut juga mengatur protokol kesehatan dan kebersihan untuk para karyawan restoran selama menjalankan operasional. Semua karyawan wajib mencuci tangan dengan sabun secara berkala sebelum mulai bekerja dan selesai menangani bahan mentah dan kotor.

Karyawan juga diwajibkan menggunakan masker. Adapun, sarung tangan wajib digunakan bagi karyawan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman serta menyajikan makanan dan minuman.

Karyawan juga diminta untuk tidak menggunakan seragam dari rumah. “Seragam hanya digunakan di outlet,” demikian tertulis.

Selain itu, karyawan yang suhu tubunya di atas 37,3 derajat celsius atau memiliki gejala flu harus dipulangkan atau dirujuk ke dokter.

Kasus Covid-19 masih terus bertambah di Indonesia, yakni mencapai 684 kasus pada Rabu (3/6). Dengan begitu, total kasusnya menjadi 28.233 kasus.

Sebanyak 8.406 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh (29.77%) dan 1.698 orang meninggal dunia (6.01%), sementara sisanya masih menjalani perawatan seperti yang dapat dilihat dalam databoks di bawah. (msn)

Previous Post

12 BUMN Disuntik Modal Puluhan Triliun oleh Pemerintah

Next Post

Bulog Distribuskikan Bansos Beras Tahap II di Jabodetabek

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bulog Distribuskikan Bansos Beras Tahap II di Jabodetabek

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaks[email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In