[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Juliantono mengatakan para pedagang siap menggunakan hak konstitusinya untuk mogok berjualan dan demo apabila pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).
“Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang, kami juga siap-siap. Kan kami punya rencana juga,” ujar Ferry dalam diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ferry mengatakan rencana pemerintah untuk memasukkan sembako ke barang kena pajak atau BKP dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berpotensi menyusahkan masyarakat. Di tengah masa sulit, wacana ini memungkinkan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dijual di pasar dikenai tarif PPN.
Ia menyebut kebijakan yang diusulkan pemerintah kepada DPR itu merupakan rencana yang kejam. Sebab, wacana muncul saat kondisi perekonomian sedang tertekan karena krisis pandemi Covid-19.
“Ini bahaya sekali. Apalagi sekarang mal-mal tutup, hypermarket tutup, retail tutup. Jadi pasar-pasar (tradisional) inilah yang menjadi benteng pertahanan di bawah, yang tetep bisa menyediakan barang ke masyarkat,” ujar Ferry.
Alih-alih mengenakan pajak sembako, Politikus Partai Gerindra tersebut meminta pemerintah membuat terobosan lain untuk meningkatkan potensi pendapatan negara. Ia menyarankan pemerintah lebih kreatif.
Selanjutnya, Ferry mendesak pemerintah segera menjelaskan secara rinci kepada publik ihwal klausul-klausul dalam draf RUU KUP yang telah beredar. Secara paralel, ia menyebut pemerintah harus membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan sebelum RUU KUP dibahas di Parlemen. Ia khawatir ada konsolidasi antara legislatif dan pemerintah.
Bila kritik masyarakat tidak digubris, Ferry menyebut gelombang penolakan terhadap RUU KUP bisa mengarah ke Presiden Joko Widodo. “Saya khawatir rakyat marahnya ke Presiden,” ujarnya. Karena itu, ia meminta Jokowi harus cepat mengambil keputusan untuk menunda rancangan RUU ini.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, menjelaskan revisi pasal tentang barang kena pajak atau BKP ini tak berarti membuat pemerintah serta-merta akan mengenakan tarif PPN untuk sembako. Khususnya, sembako yang dijual di pasar.
Prastowo menyebut, klausul itu justru memberikan ruang pengenaan pajak hanya untuk bahan-bahan dasar premium, seperti beras premium, telur premium, dan daging impor yang dijual di hypermarket. Upaya ini dilakukan guna memenuhi asas keadilan. Musababnya selama ini, barang-barang seperti daging wagyu yang dijual di supermarket tidak dipungut pajak, sama dengan daging segar yang dijual di pasar.
Prastowo melanjutkan, pemerintah ingin mendesain agar RUU yang mengatur perpajakan lebih komprehensif. Lewat skema penerapan PPN yang bersifat multitarif, kebijakan tersebut memungkinkan barang-barang kebutuhan atau sembako yang dikonsumsi kelompok atas dikenakan pajak lebih besar, misalnya 15-20 persen.
Discussion about this post