Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembobolan Dana Nasabah Maybank 20 M, OJK Soroti Masalah Literasi Keuangan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-11-12
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Deputi Komisioner Humas dan LogistikOtoritas Jasa Keuangan atau OJKAnto Prabowo menyoroti adanya masalah literasi keuangan dalam kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia senilai Rp 20 miliar yang viral belakangan ini.

Dalam kasus yang melibatkan atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna ini, kata Anto, ada dugaan kelalaian penyelenggara jasa keuangan yakni Maybank. Hal ini merujuk Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 khususnya pasal 29 yang mengatur tentang perlindungan konsumen.

Dalam beleid itu, kata Anto, disebutkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen jika ada kelalaian pegawai atau pihak ketiga yang terkait. “Tapi harus dibuktikan dulu kelalaian tersebut,” ucapnya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. “Jika bank terbukti lalai, harus bertanggung jawab.”

Dugaan kelalaian yang juga menunjukkan adanya masalah literasi keuangan ini terlihat dari bagaimana pembukaan rekening tidak langsung diikuti dengan penyerahan buku tabungan dan kartu ATM ke nasabah. Buku tabungan dan kartu ATM itu malah dipegang oleh pimpinan cabang Maybank Cipulir berinisial A yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada blanko yang berisi pernyataan nasabah telah menerima buku tabungan dan kartu ATM yang kemudian menimbulkan risiko bagi nasabah,” kata Anto.

OJK dalam melihat kasus yang sedang berproses hukum ini sebagai pengawas juga melihat dari sisi bank. OJK, kata Anto, juga meminta bagian antisipasi fraud dan operation risk management bank untuk selalu dievaluasi. “Yang terpenting, bank harus paham know your employee agar masyarakat merasa aman dalam menyimpan dananya.”

Dalam aturan yang telah diterbitkan OJK, kata Anto, bank wajib melakukan sejumlah hal dalam operasinya khususnya dalam mencegah kejahatan perbankan atau fraud. Beberapa hal itu mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, evaluasi, tindak lanjut. “Sanksi bagi yang melanggar juga cukup berat, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian usaha bank,” tuturnya.

Soal kejanggalan buku tabungan dan kartu ATM nasabah yang dipegang oleh kepala cabang juga disampaikan oleh kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea. Ia menyebutkan buku tabungan dan kartu ATM Winda Earl selama ini dipegang oleh kepala cabang Maybank Cipulir itu digunakan untuk transaksi bermain valas (forex).

Ia pun mendesak ada jawaban resmi atas pertanyaan penting terkait kasus ini. “Apakah pimpinan cabang membisniskan uang ini dengan sepengetahuan atau by conduct disetujui nasabah atau tidak?” ujar Hotman Paris dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. “Itu dulu terjawab, baru kita bicarakan mediasi.”

Kalau memang pada akhirnya pertanyaan tersebut dijawab dengan pimpinan cabang mengakui transaksi dana dilakukan sepengetahuan nasabah, menurut Hotman Paris, tidak ada alasan bank harus membayar.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Teten: Banyak Barang Impor yang Bisa Diproduksi UMKM Indonesia

Next Post

Gubernur BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 5 Persen di 2021

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Gubernur BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 5 Persen di 2021

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In