[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Deputi Komisioner Humas dan LogistikOtoritas Jasa Keuangan atau OJKAnto Prabowo menyoroti adanya masalah literasi keuangan dalam kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia senilai Rp 20 miliar yang viral belakangan ini.
Dalam kasus yang melibatkan atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna ini, kata Anto, ada dugaan kelalaian penyelenggara jasa keuangan yakni Maybank. Hal ini merujuk Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 khususnya pasal 29 yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
Dalam beleid itu, kata Anto, disebutkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen jika ada kelalaian pegawai atau pihak ketiga yang terkait. “Tapi harus dibuktikan dulu kelalaian tersebut,” ucapnya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. “Jika bank terbukti lalai, harus bertanggung jawab.”
Dugaan kelalaian yang juga menunjukkan adanya masalah literasi keuangan ini terlihat dari bagaimana pembukaan rekening tidak langsung diikuti dengan penyerahan buku tabungan dan kartu ATM ke nasabah. Buku tabungan dan kartu ATM itu malah dipegang oleh pimpinan cabang Maybank Cipulir berinisial A yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada blanko yang berisi pernyataan nasabah telah menerima buku tabungan dan kartu ATM yang kemudian menimbulkan risiko bagi nasabah,” kata Anto.
OJK dalam melihat kasus yang sedang berproses hukum ini sebagai pengawas juga melihat dari sisi bank. OJK, kata Anto, juga meminta bagian antisipasi fraud dan operation risk management bank untuk selalu dievaluasi. “Yang terpenting, bank harus paham know your employee agar masyarakat merasa aman dalam menyimpan dananya.”
Dalam aturan yang telah diterbitkan OJK, kata Anto, bank wajib melakukan sejumlah hal dalam operasinya khususnya dalam mencegah kejahatan perbankan atau fraud. Beberapa hal itu mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, evaluasi, tindak lanjut. “Sanksi bagi yang melanggar juga cukup berat, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian usaha bank,” tuturnya.
Soal kejanggalan buku tabungan dan kartu ATM nasabah yang dipegang oleh kepala cabang juga disampaikan oleh kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea. Ia menyebutkan buku tabungan dan kartu ATM Winda Earl selama ini dipegang oleh kepala cabang Maybank Cipulir itu digunakan untuk transaksi bermain valas (forex).
Ia pun mendesak ada jawaban resmi atas pertanyaan penting terkait kasus ini. “Apakah pimpinan cabang membisniskan uang ini dengan sepengetahuan atau by conduct disetujui nasabah atau tidak?” ujar Hotman Paris dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. “Itu dulu terjawab, baru kita bicarakan mediasi.”
Kalau memang pada akhirnya pertanyaan tersebut dijawab dengan pimpinan cabang mengakui transaksi dana dilakukan sepengetahuan nasabah, menurut Hotman Paris, tidak ada alasan bank harus membayar.(msn)
Discussion about this post