Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemda Naikkan UMP, Menaker: Seharusnya Daerah Sudah Hitung dengan Prudent

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-11-02
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Sejumlah gubernur memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 2021, meskipun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Gubernur yang memutuskan kenaikan UMP tahun depan antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP asimetris.

Ida sebelumnya meminta para gubernur se-Indonesia menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, Ida berujar SE yang dikeluarkannya sejatinya hanya referensi untuk menentukan UMP. “Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent,” ujar dia.

Ida mengatakan SE diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagu para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19, terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan, Jumat, 30 Oktober 2020, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27 persen. Sehingga UMP Jawa Tengah yang tahun ini Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum berlaku pada tahun 2020 ini.

Adapun Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sementara itu, DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) asimetris tersebut mengatur upah minimum kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah minimum untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 ditetapkan naik.

“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548,” kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. Adapun upah minimum DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah memutuskan keaikan upah minimum provinsi sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada tahun 2021. Keputusan menaikkan upah sekitar Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BI perkirakan akan terjadi inflasi 0,08% mom pada Oktober 2020

Next Post

APBN Jadi Andalan Pemerintah Perbaiki Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

APBN Jadi Andalan Pemerintah Perbaiki Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In