Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah evaluasi insentif pajak untuk pulihkan fiskal

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-04-12
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -International Monetary Fund (IMF) dalam laporan bertajuk World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021 menyarankan agar negara-negara di dunia mengurangi insentif dalam rangka pandemi agar dapat memulihkan daya tahan fiskal.

Salah satu cara yang disebutkan IMF adalah dengan meningkatkan dan efisiensi insentif pajak yang tidak tepat sasaran.

“Berkomitmen untuk kembali menyehatkan fiskal, dengan melanjutkan reformasi pajak sekarang untuk kembali diterapkan setelah pandemic, sehingga dapat memperkuat kredibilitas kerangka fiskal,” tulis IMF dalam laporannya.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan, sebenarnya rekomendasi IMF tersebut sudah menjadi salah satu strategi pemerintah.

Di mana, pada tahun ini, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap insentif perpajakan yang telah diberikan untuk mengetahui efektivitas insentif pajak dimaksud. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan pajak selanjutnya.

Pande membeberkan, terkait insentif pajak dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terbukti menolong ekonomi dunia usaha, sesuai dengan hasil survei yang diadakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tentang pemanfaatan insentif. Pemerintah mengklaim, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak lebih dapat bertahan dalam menghadapi krisis.

“Insentif perpajakan PEN terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan atas hasil evaluasi diberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pemberian insentif pajak,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (9/4).

Pande menambahkan, pihaknya juga melakukan strategi komunikasi insentif pajak yang lebih efektif terhadap pelaku usaha pandemi. Selain itu, mengoptimalkan bauran kebijakan antara insentif fiskal dan insentif non-fiskal dalam menjaga ketahanan dunia usaha melewati krisis.

Adapun insentif perpajakan dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 58,47 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN sektor properti DTP, dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah memang perlu mengkaji pemberian insentif pajak yang telah diberikan saat ini. Namun kata dia jenis insentif pajak dalam PEN 2021 sudah cukup tepat dan terbukti membantu cashflow dunia usaha.

Hanya, dia bilang, untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 akan tergantung dari kondisi pemberi kerja. Sehingga, tidak semua korporasi dapat menambal pajak karyawan dikarenakan cashflow perusahaan.

Di sisi lain, Hariyadi mengatakan untuk insentif yang segmented seperti PPnBM kendaraan bermotor dan PPN rumah sudah cukup tepat. Karena kedua sektor itu punya multiplier effect yang luas. Menurutnya ada baiknya pemerintah juga memberikan insentif khusus kepada sektor makanan dan minuman (mamin) seperti susu.

Sebab, saat ini 80% bahan bakunya merupakan impor. Dus, harus ada kebijakan fiskal yang mampu mendorong produktifitas dalam negeri sehingga dapat menjadi pengganti impor. Dia menambahkan, insentif atas pajak yang bersifat fix cost juga bisa diberikan

“Seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) karena meski pandemi bayarnya juga tetap segitu. Memang itu ranah-nya pemerintah daerah (pemda), tapi mungkin ini bisa sinergi dilakukan atau ada konsolidasi antara pemerintah pusat dan pemda,” pungkas Hariyadi

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick Thohir: Rasa Bangga Buatan Indonesia Bisa Menggerakkan Ekonomi RI

Next Post

BI optimistis penjualan eceran Maret 2021 bakal naik

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI optimistis penjualan eceran Maret 2021 bakal naik

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In