[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif bagi perusahaan sektor tambang yang melakukan hilirisasi produk. Rencananya, pemerintah akan mencabut kewajiban pemenuhan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk kelistrikan bagi perusahaan tambang yang menghasilkan produk hilir batu bara.
Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan upaya itu bertujuan mendorong hilirisasi industri. Beberapa contoh produk hilirisasi batu bara seperti methanol dan dimethyl ether.
“Artinya kalau industri terintegrasi mulai dari batu bara sampai kepada gasifikasi, maka dia tidak diwajibkan lagi untuk DMO dalam bentuk batu bara. Jadi itu terkonversi kepada produk hilirisasi,” katanya.
DMO batu bara ditetapkan sebesar 25 persen dari produksi batu bara perusahaan di 2020. Selain kuota, pemerintah juga menetapkan patokan harga tertinggi batu bara untuk pasar domestik sebesar US$70 per ton.
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut bakal dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Ini kebijakan baru yang sedang kami bahas dan matangkan termasuk dengan royaltinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meramalkan realisasi DMO batu bara tembus 124 juta ton hingga akhir tahun. Tahun depan, Kementerian ESDM kembali menaikkan rencana DMO batu bara menjadi 150 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen atau setara 109 juta ton dialokasikan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).(cnn)
Discussion about this post