Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Kejar Pajak Netflix Cs Pakai Omnibus Law

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-28
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengejar pajak perusahaan digital secara progresif di era industri 4.0. Misalnya, Netflix, Facebook, dan lainnya.

Pengejaran pajak itu, sambungnya, akan diatur dalam kebijakanomnibus lawRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Saat ini, RUU tersebut tengah difinalisasi dan rencananya akan dikeluarkan setelahomnibus lawRUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan ke DPR.

“Untuk digital 4.0, untuk perpajakan akan lebih progresif lagi. Di dalam omnibus, pajak perusahaan seperti Facebook, Netflix, dan lainnya kalau dia mengcapture iklan di Indonesia, maka dia jadi subjek pajak di Indonesia,” ujar Airlangga.


Airlangga mengatakanomnibus lawperpajakan akan membuat para perusahaan digital yang selama ini cenderung tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia akan tetap dikenakan pajak di dalam negeri. Pengenaan pajak ini berdasarkan pada aktivitas bisnis mereka yang berhasil mendapat keuntungan di dalam negeri.
Sekalipun, mereka bukan perusahaan berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) yang selama ini menjadi syarat penarikan pajak pemerintah terhadap dunia usaha. Dengan perubahan aturan ini, pemerintah akan bisa menarik pajak dari mereka dan ‘mempertebal’ kantong penerimaan negara.

“Jadi tidak perlu badan usaha itu berkedudukan atau pun punya kantor di Indonesia, tetapi begitu mereka beroperasi di Indonesia, pemerintah bisa subjek kepada pajak,” terangnya.

Kendati begitu, Airlangga belum memberi gambaran pasti kapan sekiranya RUU itu akan dibahas dan bisa selesai. Begitu pula kapan aturan ini bisa segera diterapkan. Ia hanya menekankan pemerintah akan terus mendorong lembaga legislatif agar bisa mempercepat pembahasan. Terlebih, RUU ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Di sisi lain, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mempercepat penerapan data center di Indonesia. Saat ini, pemerintah sejatinya sudah menerbitkan payung hukum kebijakan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dalam beleid hukum itu, para perusahaan digital akan diwajibkan untuk melakukan pencatatan transaksi dan data di dalam negeri. “Ke depan, kami mendorong data center di Indonesia. PP-nya sudah keluar walaupun di OJK masih ada hambatan. Tapi kami mendorong karena data center terkait dengan transaksi atau booking di Indonesia,” terangnya.

Pemilik MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesudibyo mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengejar pajak para perusahaan digital di era industri 4.0. Lebih dari itu, menurutnya, pemerintah perlu pula mengejar pajak perusahaan penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce).

“Jadi bukan media saja, seperti ada Youtube, Netflix, tapi masuk ke semua sektor, e-commerce, online travel, mungkin bisa ke asuransi dengan aplikasi dari luar negeri, karena mereka bisa menarik nasabah yang membeli premi di sini,” ungkapnya.

Bahkan, ia meminta pemerintah berlaku adil dengan menarik pajak dari semua perusahaan yang memiliki aplikasi digital. Bila perusahaan tidak berkenan, Hary mengusulkan agar pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan negative list atas operasional perusahaan tersebut di Tanah Air.

“Kalaubookingnyadi Indonesia, mau tidak mau nanti mudah pajaknya, kalau pun masuknegative listnanti kepemilikannya, dan sebagainya. Jadi akan transparan dan pemerintah bisa memiliki perspektifnya luas dan bisa mengatur segala hal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi & Informatika mengatakan Netflix sudah siap membayar pajak di Indonesia, namun perusahaan itu masih bingung. Sebab, belum ada regulasi untuk memungut pajak perusahaan dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

“Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Belum ada aturannya. Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani.

Semuel mengatakan Netflix belum memiliki NPWP karena tidak memiliki kantor di Indonesia, Netflix masih berdomisili di luar negeri. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix. (cnn)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengejar pajak perusahaan digital secara progresif di era industri 4.0. Misalnya, Netflix, Facebook, dan lainnya.

Pengejaran pajak itu, sambungnya, akan diatur dalam kebijakanomnibus lawRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Saat ini, RUU tersebut tengah difinalisasi dan rencananya akan dikeluarkan setelahomnibus lawRUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan ke DPR.

“Untuk digital 4.0, untuk perpajakan akan lebih progresif lagi. Di dalam omnibus, pajak perusahaan seperti Facebook, Netflix, dan lainnya kalau dia mengcapture iklan di Indonesia, maka dia jadi subjek pajak di Indonesia,” ujar Airlangga.


Airlangga mengatakanomnibus lawperpajakan akan membuat para perusahaan digital yang selama ini cenderung tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia akan tetap dikenakan pajak di dalam negeri. Pengenaan pajak ini berdasarkan pada aktivitas bisnis mereka yang berhasil mendapat keuntungan di dalam negeri.
Sekalipun, mereka bukan perusahaan berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) yang selama ini menjadi syarat penarikan pajak pemerintah terhadap dunia usaha. Dengan perubahan aturan ini, pemerintah akan bisa menarik pajak dari mereka dan ‘mempertebal’ kantong penerimaan negara.

“Jadi tidak perlu badan usaha itu berkedudukan atau pun punya kantor di Indonesia, tetapi begitu mereka beroperasi di Indonesia, pemerintah bisa subjek kepada pajak,” terangnya.

Kendati begitu, Airlangga belum memberi gambaran pasti kapan sekiranya RUU itu akan dibahas dan bisa selesai. Begitu pula kapan aturan ini bisa segera diterapkan. Ia hanya menekankan pemerintah akan terus mendorong lembaga legislatif agar bisa mempercepat pembahasan. Terlebih, RUU ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Di sisi lain, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mempercepat penerapan data center di Indonesia. Saat ini, pemerintah sejatinya sudah menerbitkan payung hukum kebijakan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dalam beleid hukum itu, para perusahaan digital akan diwajibkan untuk melakukan pencatatan transaksi dan data di dalam negeri. “Ke depan, kami mendorong data center di Indonesia. PP-nya sudah keluar walaupun di OJK masih ada hambatan. Tapi kami mendorong karena data center terkait dengan transaksi atau booking di Indonesia,” terangnya.

Pemilik MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesudibyo mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengejar pajak para perusahaan digital di era industri 4.0. Lebih dari itu, menurutnya, pemerintah perlu pula mengejar pajak perusahaan penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce).

“Jadi bukan media saja, seperti ada Youtube, Netflix, tapi masuk ke semua sektor, e-commerce, online travel, mungkin bisa ke asuransi dengan aplikasi dari luar negeri, karena mereka bisa menarik nasabah yang membeli premi di sini,” ungkapnya.

Bahkan, ia meminta pemerintah berlaku adil dengan menarik pajak dari semua perusahaan yang memiliki aplikasi digital. Bila perusahaan tidak berkenan, Hary mengusulkan agar pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan negative list atas operasional perusahaan tersebut di Tanah Air.

“Kalaubookingnyadi Indonesia, mau tidak mau nanti mudah pajaknya, kalau pun masuknegative listnanti kepemilikannya, dan sebagainya. Jadi akan transparan dan pemerintah bisa memiliki perspektifnya luas dan bisa mengatur segala hal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi & Informatika mengatakan Netflix sudah siap membayar pajak di Indonesia, namun perusahaan itu masih bingung. Sebab, belum ada regulasi untuk memungut pajak perusahaan dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

“Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Belum ada aturannya. Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani.

Semuel mengatakan Netflix belum memiliki NPWP karena tidak memiliki kantor di Indonesia, Netflix masih berdomisili di luar negeri. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix. (cnn)

Previous Post

Jokowi Curhat Inklusi Keuangan RI Rendah di Depan OJK dan BI

Next Post

IHSG Berpotensi Menguat Ditopang Arus Modal Masuk

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Berpotensi Menguat Ditopang Arus Modal Masuk

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In