Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi hingga 10%

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-23
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Ketentuan itu terdapat dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja dan berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima maupun diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.

Adapun bunga obligasi yang dimaksud ialah berasal dari kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi; diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh bunga obligasi itu dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, dan perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang atau perantara dan atau pembeli.

“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (3) mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” tulis beleid tersebut yang dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Dengan demikian, tarif PPh atas obligasi wajib pajak luar negeri tersebut baru akan berlaku pada 2 Agustus 2021. Sebab, PP 9/2021 berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Februari 2021.

Menanggapi aturan tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh atas bunga obligasi wajib pajak luar negeri hanya berperan sebagai pemberi kepastian. Sebab, Indonesia telah bekerja sama dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 70 negara.

Mayoritas dalam P3B itu telah menetapkan tarif PPh atas bunga obligasi sebesar 10 persen. Namun terdapat tarif yang lebih rendah ataupun lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh negara terkait.

“Memang besaran tarifnya disamakan dengan sebagian besar tarif yang berlaku dalam P3B, menjadi 10 persen. Saya kira tujuannya bukan memberikan insentif tarif yang lebih rendah, tapi lebih memberikan kepastian dengan tarif yang ‘pukul rata’ ini,” kata Fajry.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Erick Thohir: Pemerintah Prirotaskan Program Padat Karya

Next Post

Jokowi: Jika Food Estate Dikerjakan dengan Baik, Kita Bisa Bangun Ketahanan Pangan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi: Jika Food Estate Dikerjakan dengan Baik, Kita Bisa Bangun Ketahanan Pangan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara