[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Ketentuan itu terdapat dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja dan berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima maupun diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.
Adapun bunga obligasi yang dimaksud ialah berasal dari kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi; diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan PPh bunga obligasi itu dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, dan perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang atau perantara dan atau pembeli.
“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (3) mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” tulis beleid tersebut yang dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 23 Februari 2021.
Dengan demikian, tarif PPh atas obligasi wajib pajak luar negeri tersebut baru akan berlaku pada 2 Agustus 2021. Sebab, PP 9/2021 berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Februari 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh atas bunga obligasi wajib pajak luar negeri hanya berperan sebagai pemberi kepastian. Sebab, Indonesia telah bekerja sama dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 70 negara.
Mayoritas dalam P3B itu telah menetapkan tarif PPh atas bunga obligasi sebesar 10 persen. Namun terdapat tarif yang lebih rendah ataupun lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh negara terkait.
“Memang besaran tarifnya disamakan dengan sebagian besar tarif yang berlaku dalam P3B, menjadi 10 persen. Saya kira tujuannya bukan memberikan insentif tarif yang lebih rendah, tapi lebih memberikan kepastian dengan tarif yang ‘pukul rata’ ini,” kata Fajry.(msn)
Discussion about this post