Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi hingga 10%

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-23
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Pemerintah Terbitkan Obligasi ORI017 saat Wabah Corona, Pede Bakal Laris
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Ketentuan itu terdapat dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja dan berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima maupun diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.

Adapun bunga obligasi yang dimaksud ialah berasal dari kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi; diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh bunga obligasi itu dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, dan perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang atau perantara dan atau pembeli.

Baca juga:   Dukung Peningkatan Kinerja Eksportir, Pemerintah Keluarkan Bauran Kebijakan

“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (3) mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” tulis beleid tersebut yang dikutip dariMediaindonesia.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Dengan demikian, tarif PPh atas obligasi wajib pajak luar negeri tersebut baru akan berlaku pada 2 Agustus 2021. Sebab, PP 9/2021 berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Februari 2021.

Baca juga:   Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.155 per Dolar AS

Menanggapi aturan tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh atas bunga obligasi wajib pajak luar negeri hanya berperan sebagai pemberi kepastian. Sebab, Indonesia telah bekerja sama dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 70 negara.

Mayoritas dalam P3B itu telah menetapkan tarif PPh atas bunga obligasi sebesar 10 persen. Namun terdapat tarif yang lebih rendah ataupun lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh negara terkait.

Baca juga:   Mendes Dorong Masyarakat Desa Kuasai Teknologi 4.0

“Memang besaran tarifnya disamakan dengan sebagian besar tarif yang berlaku dalam P3B, menjadi 10 persen. Saya kira tujuannya bukan memberikan insentif tarif yang lebih rendah, tapi lebih memberikan kepastian dengan tarif yang ‘pukul rata’ ini,” kata Fajry.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick Thohir: Pemerintah Prirotaskan Program Padat Karya

Next Post

Jokowi: Jika Food Estate Dikerjakan dengan Baik, Kita Bisa Bangun Ketahanan Pangan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Proyek Lumbung Pangan Jokowi di Sumut Sudah Panen Bawang Merah

Jokowi: Jika Food Estate Dikerjakan dengan Baik, Kita Bisa Bangun Ketahanan Pangan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Penurunan Bunga Kredit Lambat, Perlukah Suku Bunga BI Turun Lagi?

BI Ngaku Punya Jamu Manis untuk Sembuhkan Ekonomi RI

0
Penurunan Bunga Kredit Lambat, Perlukah Suku Bunga BI Turun Lagi?

BI Ngaku Punya Jamu Manis untuk Sembuhkan Ekonomi RI

2021-02-25
BKPM gandeng BNI untuk fasilitasi investasi di dalam dan luar negeri

Hapus Daftar Negatif Investasi, UU Cipta Kerja Pro-Asing? Ini Jawaban BKPM

2021-02-25
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Kita Tidak Pernah Bicara Pabrik Mobil dengan Tesla

2021-02-25
BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral

BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral

2021-02-25

Recent News

Penurunan Bunga Kredit Lambat, Perlukah Suku Bunga BI Turun Lagi?

BI Ngaku Punya Jamu Manis untuk Sembuhkan Ekonomi RI

2021-02-25
BKPM gandeng BNI untuk fasilitasi investasi di dalam dan luar negeri

Hapus Daftar Negatif Investasi, UU Cipta Kerja Pro-Asing? Ini Jawaban BKPM

2021-02-25
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Kita Tidak Pernah Bicara Pabrik Mobil dengan Tesla

2021-02-25
BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral

BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral

2021-02-25

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true