Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Pungut Pajak Netflix Lewat Omnibus Law

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-18
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah akan kebut penagihan pajak terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lewat omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah menyiapkan pelebaran pemahaman akan PMSE lewat omnibus law perpajakan. Ke depannya, kewajiban PMSE tak hanya diukur dari keberadaan fisiknya atau physical presence tapi juga keberadaan signifikan terhadap perekonomian.
“Omnibus law perpajakan ini kita akan melebarkan tidak hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan secara ekonomi signifikan. Di omnibus law sedang kami petakan jadi memang kami coba tembus lewat omnibus perpajakan,” jelasnya.
Ke depannya, PMSE dapat dikenakan pajak meski tak memiliki kantor resmi di Indonesia. Pencatatan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dilakukan lewat transaksi digital yang berkontribusi dengan ekonomi Indonesia.

Pasal 16 draf omnibus law perpajakan yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut akan menjadi payung hukum untuk memajaki kehadiran ekonomi yang signifikan.

Pada draf Pasal 16 (4) RUU omnibus law perpajakan ditetapkan pajak transaksi terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PMSE luar. Artinya, perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Youtube, Netflix, dan sebagainya akan terikat dengan kewajiban pajak yang berlaku di Indonesia meski tak memiliki kantor resmi di Indonesia.
Sementara untuk besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) akan diatur peraturan pemerintah. Ketentuan lainnya seperti tata cara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Di kesempatan yang sama, pihak Google Indonesia (GI) menyatakan kesiapannya dengan perubahan peraturan yang ada.

Meski tak dapat merinci proporsi pajak yang disetorkan kepada pemerintah, Head of Corporate Communications GI Jason Tedjasukmana menyebut GI telah tercatat sebagai entitas wajib pajak di Indonesia.
“Semua billing lewat PT Google Indonesia, kontraknya semua juga lewat sana, rincinya saya enggak tahu,” jawabnya. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sri Mulyani Sindir BPJS: Kewajiban 1 Tahun Lebih Tak Dibayar

Next Post

IHSG Menguat ke 5.866 Ditopang Sektor Industri Dasar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Menguat ke 5.866 Ditopang Sektor Industri Dasar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara