[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah akan kebut penagihan pajak terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lewat omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah menyiapkan pelebaran pemahaman akan PMSE lewat omnibus law perpajakan. Ke depannya, kewajiban PMSE tak hanya diukur dari keberadaan fisiknya atau physical presence tapi juga keberadaan signifikan terhadap perekonomian.
“Omnibus law perpajakan ini kita akan melebarkan tidak hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan secara ekonomi signifikan. Di omnibus law sedang kami petakan jadi memang kami coba tembus lewat omnibus perpajakan,” jelasnya.
Ke depannya, PMSE dapat dikenakan pajak meski tak memiliki kantor resmi di Indonesia. Pencatatan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dilakukan lewat transaksi digital yang berkontribusi dengan ekonomi Indonesia.
Pasal 16 draf omnibus law perpajakan yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut akan menjadi payung hukum untuk memajaki kehadiran ekonomi yang signifikan.
Pada draf Pasal 16 (4) RUU omnibus law perpajakan ditetapkan pajak transaksi terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PMSE luar. Artinya, perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Youtube, Netflix, dan sebagainya akan terikat dengan kewajiban pajak yang berlaku di Indonesia meski tak memiliki kantor resmi di Indonesia.
Sementara untuk besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) akan diatur peraturan pemerintah. Ketentuan lainnya seperti tata cara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Di kesempatan yang sama, pihak Google Indonesia (GI) menyatakan kesiapannya dengan perubahan peraturan yang ada.
Meski tak dapat merinci proporsi pajak yang disetorkan kepada pemerintah, Head of Corporate Communications GI Jason Tedjasukmana menyebut GI telah tercatat sebagai entitas wajib pajak di Indonesia.
“Semua billing lewat PT Google Indonesia, kontraknya semua juga lewat sana, rincinya saya enggak tahu,” jawabnya. (cnn)
Discussion about this post