Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah siapkan dua skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN, apa saja?

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-08-10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 15 PP 43/2020, pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah.

Adapun yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan. Dalam aturan tersebut, rupanya pemerintah telah menyiapkan skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan menjelaskan, dalam PP 43/2020 itu nantinya bentuk pinjaman yang diberikan bermacam-macam. Misalnya melalui special mission vehicle (SMV) pemerintah dan mandatory exchangeable bond (MEB) atau penerbitan convertible bond.

“Skema pinjamannya bermacam-macam, bisa dilakukan melalui SMV pemerintah dan dengan penerbitan convertible bond,” ujar Yustinus.

Ia menjelaskan, skema SMV merupakan salah satu sinergi di sektor penjaminan yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sedangkan MEB sendiri merupakan jenis obligasi yang biasanya disebut juga sebagai obligasi hibrida, karena sewaktu-waktu dapat dikonversikan menjadi saham biasa (common stock) dari perusahaan penerbit obligasi. Sebagai informasi lebih lanjut, pemerintah telah mennyiapkan program PEN guna merespon dampak pelemahan ekonomi yang berlanjut akibat Covid-19. Salah satunya juga untuk pembiayaan korporasi dengan anggaran Rp 53,57 triliun dari total Rp 695,20 triliun untuk PEN.

Anggaran APBN untuk pembiayaan korporasi juga telah memiliki porsi masing-masing. Di antaranya yang pertama adalah penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya sebesar Rp 3,42 triliun.

Lalu untuk penyertaan modal negara (PMN) dengan total Rp 20,50 triliun yang terbagi sebagai berikut PT Hutama Karya Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 1,5 triliun, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 0,5 triliun dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Rp 5 triliun. Kemudian talangan investasi untuk modal kerja sebesar Rp 29,65 triliun. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini saran BPJS Watch agar program subsidi gaji dapat tersalur cepat

Next Post

Cadangan Devisa Juli Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Tanggapan Ekonom

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cadangan Devisa Juli Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Tanggapan Ekonom

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara