Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Tambah Pembangkit Listrik 41 GW Hingga 2030, 48% dari EBT

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-05-30
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana menambah pembangkit listrik hingga 41.000 megawatt (MW) atau 41 gigawatt (GW) dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Pemerintah masih mengedepankan pembangkit berbahan bakar fosil ketimbang energi baru terbarukan (EBT).

Dalam rancangan penyusunan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2021-2030 komposisi pembangkit listrik yang akan dibangun selama satu dekade ke depan, termasuk tahun ini, yaitu 52% pembangkit listrik fosil dan 48% EBT.

“Penambahan pembangkit EBT sekitar 16,1 GW atau mendekati 40% terdiri dari PLTA (pembangkit listrik tenaga air), PLTP (pembangkit listrik tenaga panasbumi), dan EBT lainnya,” kata Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, seperti dikutip Antara, Minggu (30/5).

Dia menambahkan, besaran kapasitas pembangkit listrik terpasang saat ini mencapai 63 GW. Dengan tambahan tersebut maka total kapasitas terpasang dalam 10 tahun ke depan mencapai lebih dari 100 GW.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu, mengatakan pemerintah menjamin perencanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengedepankan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Pada tahun ini pemerintah menargetkan penambahan kapasitas energi sebesar 8.915 MW, dengan rincian sebesar 4.688 MW beasal dari pembakaran batu bara di PLTU Mulut Tambang dan pembakaran gas sebesar 3.467 MW.

Sedangkan sisanya sebesar 22 MW bersumber dari pembangkit tenaga diesel dan 737 MW bersumber dari pembangkit energi baru terbarukan berupa air, panas bumi, bio hibrid, serta matahari. Rida merinci sekitar 34.528 MW telah selesai didiskusikan dengan PLN, sementara 6.439 MW masih dalam tahap diskusi lanjutan.

Berdasarkan aturan yang ada, RUPTL disusun setiap 10 tahun dan bisa dilakukan perubahan apabila dari hasil evaluasi memerlukan perbaikan. Perubahan juga bisa terjadi karena ada diskresi Menteri ESDM atau gubenur sesuai dengan kewenangan mereka.

“Intinya draf RUPTL masih berproses, masih diskusi, masih mengidentifikasi beberapa. Banyak yang sudah kami sepakati, tapi ada juga yang memerlukan arahan dari pimpinan,” jelas Rida.

Terdapat sejumlah pokok permasalahan yang harus disesuaikan dalam RUPTL tersebut, yaitu target rasio elektrifikasi 100% pada 2022. Pemerintah juga akan menjaga keseimbangan neraca daya setiap sistem tenaga listrik untuk kecukupan pasokan tenaga listrik.

Selain itu ada pula pencapaian target bauran energi baru terbarukan 23% mulai 2025 dan menjaga agar biaya pokok penyediaan tidak naik, tidak lagi menambah PLTU batu bara kecuali yang sudah financial closing atau konstruksi.

Simak pencapaian bauran energi pada pembangkit listrik hingga semester I 2020 pada databoks berikut:

Pemerintah juga akan merelokasi pembangkit untuk mengurangi kelebihan pasokan di Jawa, mempercepat interkoneksi dalam pulau dan antar pulau dalam rangka peningkatan keadalan, menurunkan biaya pokok penyediaan dan sharing resource energi terbarukan.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bank Mandiri Bakal Turunkan Suku Bunga Kartu Kredit

Next Post

Deposan perlu tahu! LPS memangkas suku bunga penjaminan 25 bps menjadi 4%

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Deposan perlu tahu! LPS memangkas suku bunga penjaminan 25 bps menjadi 4%

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In