Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pengusaha Setuju UMP 2022 Mengacu pada UU Cipta Kerja

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-11-27
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam mengatakan pengusaha sepakat penetapan UMP di 2022 berpedoman pada UU Cipta Kerja, dan diharapkan aturan turunan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja bisa segera rampung.

“Memang seperti yang kami harapkan supaya transformasi ekonomi melalui Omnibus law ini bisa segera di realisasikan. Jadi memang PP bisa diselesaikan dan dunia usaha bisa jelas ada gambaran untuk membuat business plan. Investor juga bisa ada kepastian untuk buat kalkulasi bisnis,” ujar Bob.

Seperti diketahui, pada 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran tentang UMP 2021, di mana para Gubernur diminta untuk menetapkan nilai upah minimum (UMP) tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Bob menyebutkan, tahun 2021 merupakan tahun perjuangan untuk pulih secepatnya. Karenanya, dia berharap, dengan diimplementasikannya UU Cipta Kerja maka terjadi transformasi ekonomi Indonesia yagn lebih inklusif, UMKM bisa diberdayakan, investasi yang masuk dan bisnis yang sudah ada bisa bertahan sehingga perbaikan ekonomi di tahun depan bisa lebih baik lagi.

Ia menuturkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan masih dibahas oleh Tripartit dalam Dewan Pengupahan Nasional yang turut melibatkan para ahli.

“Masih dalam pembahasan, mungkin tinggal satu kali pleno lagi,” kata Bob.

Bob pun berharap nantinya aturan pengupahan ini tidak hanya didominasi oleh upah minimum tapi juga upah produktif dan upah berdasarkan kompetensi.

Berdasarkan UU Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Penetapan upah minimum provinsi tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan ini menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Upah minimum provinsi ini pun dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, dimana formula ini memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kementan Rancang Penataan Regulasi Pertanian

Next Post

Kemenko Perekonomian paparkan urgensi UU Cipta Kerja, apa saja?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenko Perekonomian paparkan urgensi UU Cipta Kerja, apa saja?

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara