[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Sebanyak 30 pegawai BPH Migas dinyatakan lulus menjalani Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Migas yang diselenggarakan di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 21 Oktober-18 November 2019.
PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Dalam hal ini PPNS Migas diberi wewenang oleh UU untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam bidang migas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Dengan adannya 30 PPNS BPH Migas, BPH Migas akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh Indonesia.
BPH Migas akan meninda pihak-pihak yang menyalahgunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 43 tahun 2018.
BPH Migas juga terus meningkatkan sinergi dengan pihak kepolisian dalam kegiatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Setelah menugaskan 30 pegawainya mengikuti Diklat PPNS, BPH Migas kembali bekerja sama dengan Pusdiklat Reserse Polri, memberikan pembekalan dan pelatihan teknik investigasi bagi Komite BPH Migas dan sejumlah pejabat eselon 2,3,4 di di Pusdiklat Reserse Polri, Bogor, pada 28-29 November kemarin.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari meliputi tehnik dan taktik inevestigasi, tehnik dan taktik interview, administrasi investigasi dan pengamanan diri melalui kegiatan latihan menembak.
Dengan tenaga pengajar yang profesional di bidang reserse dari kepolisian, komite dan pejabat BPH Migas yang berjumlah 24 orang diberi pelatihan tentang tatacara pendeteksian dan pengungkapan permasalahan serta kasus baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi khususnya terkait tindak pidana di bidang penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
“Sesuai arahan dan instruksi Menteri ESDM, BPH Migas diminta agar meningkatkan pengawasan yang lebih intensif pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium agar tepat sasaran hingga akhir tahun 2019,” kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di Bogor usai pelatihan.
Hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan Polri telah menangani tindak pidana di bidang Migas dengan jumlah 183 kasus. Adapun volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp23,55 miliar. (cnn)
Discussion about this post