[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Hampir satu tahun penanganan virus corona (Covid-19), angka rasio kasus positif Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, angka rasio kasus positif di Indonesia mencapai 18,5%.
Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 6,83 juta orang terdapat 1,26 juta kasus positif.
Angka tersebut masih berada jauh di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5%. Hal itu diyakini akan menjadi penghambat dalam pemulihan ekonomi nasional.
Pandemi Covid-19 menekan dunia usaha di Indonesia. Rasio kasus positif yang tinggi akan memperpanjang pembatasan kegiatan dan menambah tekanan bagi sektor industri yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Padahal dalam merecovery pertumbuhan ekonomi itu kuncinya adalah daya beli masyarakat,” ujar ekonom INDEF Enny Sri Hartati.
Menurunnya daya beli juga akan membuat daya saing produk dalam negeri turun. Enny bilang masyarakat akan menggunakan harga sebagai pertimbangan membeli sehingga barang impor akan mengalahkaN produk lokal.
Selain di sektor konsumsi, kondisi pandemi Covid-19 juga akan menjadi penghambat bagi masuknya investasi. Tingkat kepercayaan investor akan menurun. “Investasi yang ada saja mangkrak, tidak survive, apalagi yang baru,” terang Enny.
Enny bilang Indonesia masih kalah saing dengan Vietnam, Malaysia, dan Thailand dalam menggaet investasi asing. Hal itu terutama untuk sektor industri manufaktur.
Meski begitu masih ada harapan bagi investasi bagi sektor industri jangka panjang. Namun, hal tersebut tak dapat memberi dampak cepat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.(msn)
Discussion about this post