Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres Jokowi: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

sunardobysunardo
2021-02-14
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Jokowi Ucapkan Selamat ke Jacinda Ardern dan Dorong Penguatan Kemitraan ASEAN-Selandia Baru
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan agas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Terdapat sejumlah perubahan pada Perpres yang diteken 9 Februari 2021 itu.

Salah satu aturan baru yang dimuat dalam Perpres tersebut adalah pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pascamelakukan vaksinisasi Covid-19.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Berikut aturannya:

Pasal 15A

(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi

Baca juga:   Kemenkeu Raih PERHUMAS 2019

(2) pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian Kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

(4) Terhadap kasus kejadian ikitan pasca Vaksinisasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan infikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

Baca juga:   IKM Otomatif Berjibaku Hadapi Dampak Covid-19

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Baca juga:   Setelah Direksi, Erick Thohir Rombak Susunan Komisaris PT Asabri

(5) Pelayanan Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Membanggakan, Sri Mulyani menjadi ketua Koalisi Menkeu Dunia untuk Perubahan Iklim

Next Post

Luhut: Tol Tebing Tinggi Hubungkan Parapat hingga Kualanamu dalam 1,5 Jam

sunardo

sunardo

Next Post
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Tol Tebing Tinggi Hubungkan Parapat hingga Kualanamu dalam 1,5 Jam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Di Pertemuan G20, Sri Mulyani: Vaksin COVID-19 Harus Merata ke Semua Negara

Sri Mulyani: KSSK Godok Kebijakan untuk Dorong Bank Turunkan Bunga Kredit

0
Di Pertemuan G20, Sri Mulyani: Vaksin COVID-19 Harus Merata ke Semua Negara

Sri Mulyani: KSSK Godok Kebijakan untuk Dorong Bank Turunkan Bunga Kredit

2021-03-02
Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

2021-03-02
Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

2021-03-02
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Neraca Perdagangan Luar Negeri Kaltim Surplus USD 1,14 M, Ini Rinciannya

2021-03-02

Recent News

Di Pertemuan G20, Sri Mulyani: Vaksin COVID-19 Harus Merata ke Semua Negara

Sri Mulyani: KSSK Godok Kebijakan untuk Dorong Bank Turunkan Bunga Kredit

2021-03-02
Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

Fasilitas Daur Ulang dalam Bisnis Besar Baterai RI

2021-03-02
Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

Tekan Inflasi, BI: Perlu Sinergitas Jaga Komoditas Strategis

2021-03-02
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Neraca Perdagangan Luar Negeri Kaltim Surplus USD 1,14 M, Ini Rinciannya

2021-03-02

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true