Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres Terbit, Jokowi Buka Pintu Asing Kelola 9 Aset Negara

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Presiden Joko Widodo membuka peluang pihak asing untuk mengelola infrastruktur aset negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden pertengahan Februari lalu.

Dalam Perpres tersebut pihak yang dapat mengelola Barang Milik Negara (BMN) adalah BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

“Perlu ada sinergi antara pemerintah dengan badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur,” demikian keterangan dalam laman Sekretariat Kabinet..

Ada sembilan infrastruktur yang dapat dikelola terbatas oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Aset tersebut terdiri dari fasilitas transportasi seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta, dan terminal bus; jalan tol; sumber daya air; air minum; dan sistem pengelolaan limbah.

Lalu ada infrastruktur sistem pengelolaan sampah; telekomunikasi dan informatika; ketenagalistrikan; dan minyak, gas bumi, dan energi terbarukan. Bukan hanya aset pemerintah, Perpres ini juga mengatur hak pengelolaan terbatas pada barang milik BUMN.

Dalam Pasal 4 Perpres 32, aset negara atau BUMN yang bisa dikelola terbatas memiliki beberapa persyaratan. Pertama, telah beroperasi minimal 2 tahun. Kedua, aset tersebut butuh peningkatan efisiensi operasi. Ketiga, punya umur manfaat aset selama 10 tahun. Keempat, adanya laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang telah diaudit khusus bagi barang milik negra (BMN).

“Untuk aset BUMN memiliki arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres 32.

Perencanaan pengelolaan aset akan disiapkan oleh Menteri atau kepala lembaga selaku pengguna BMN. Sedangkan rencana bagi aset BUMN akan dikerjakan oleh Direktur Utama BUMN selaku penanggung jawab.

“Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan aset,” dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres 32.

Pelaksanaan transaksi pengelolaan BMN akan terdiri dari pemilihan badan usaha, penyerahan BMN oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kepada Badan Layanan Umum (BLU), penandatanganan perjanjian kelola aset, dan pembayaran pengelolaan aset oleh badan usaha.

Mekanisme yang hampir sama dilakukan oleh BUMN dalam menyerahkan asetnya untuk dikelola badan usaha. Bedanya tak ada penyerahan aset infrastruktur dari PJPK kepada BLU terlebih dulu.

“Menteri Koordinator (Bidang Perekonomian) selaku Ketua KPPIP melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset dan melapor kepada Presiden 1 kali dalam 6 bulan,” bunyi Pasal 36 Perpres 32.

Karena masa pengelolaannya terbatas, maka badan usaha wajib mengembalikan aset kelolaannya jika perjanjian berakhir. Mereka akan menyerahkan haknya kepada BLU untuk selanjutkan diserahkan kepada menteri/kepala lembaga terkait. (katadata)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Infrastruktur
Previous Post

Sri Mulyani Beri Kelonggaran Rasio Kredit Macet Karena Corona

Next Post

BPK Kantongi Nilai Pasti Kerugian Kasus Jiwasraya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPK Kantongi Nilai Pasti Kerugian Kasus Jiwasraya

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In