Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pesan Sri Mulyani untuk DJP di Tengah Penurunan Penerimaan Pajak

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-23
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemanfaatan insentif pajak oleh para pelaku usaha masih terbatas. Pasalnya, realisasi insentif usaha baru Rp29,68 triliun atau 24,61 persen dari pagu Rp120,61 triliun.

“Insentif perpajakan kita berikan Rp120,6 triliun. Meskipun jumlah yang digunakan masih terealisasi di bawah Rp30 triliun atau 24,6 persen,” kata dia, dalam video conference di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Sri Mulyani mencontohkan beberapa insentif pajak yang baru sedikit dimanfaatkan, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah baru terealisasi Rp2,18 triliun, dan pembebasan PPh 22 Impor baru terealisasi Rp7,3 triliun.

“Kemudian perusahaan yang sekarang ini menghadapi tantangan luar biasa mereka boleh mencicil penurunan angsurannya hingga 50 persen ini sudah Rp10,2 triliun terealisir. Dan juga untuk PPN mereka bisa mendapatkan pengembalian atau pendahuluan. Kita juga sudah menurunkan tarif pajak untuk wajib pajak korporasi,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut, pemerintah akan terus mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan. Bukan hanya insentif pajak saja, tetapi ada juga insentif berupa subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka. Bantuan pemerintah bisa dalam insentif pajak, bisa dalam restrukturisasi bersama dengan OJK, dan juga berbagai bantuan untuk usaha kecil menengah seperti bantuan subsidi bunga ataupun memberikan kredit modal produktif,” pungkas dia.

Saat ini sejumlah insentif perpajakan sudah diperpanjang sampai dengan akhir tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020 ini dimaksudkan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sri Mulyani: Belanja Pemulihan Ekonomi di Daerah Masih Sangat Minimal

Next Post

Ridwan Kamil ke Kelas Menengah Atas: Mari Belanja, demi Gerakkan Ekonomi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ridwan Kamil ke Kelas Menengah Atas: Mari Belanja, demi Gerakkan Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara