[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan sejumlah bank nasional melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafon fasilitas senilai Rp 12 triliun.
Fasilitas kredit itu mempunyai tenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
Adapun perjanjian kredit investasi itu tersebut diperoleh melalui tiga skema. Ketiga skema itu meliputi skema sindikasi konvensional sebesar Rp 8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp 1,2 triliun dan skema bilateral konvensional sebesar Rp 2 triliun.
Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh PLT EVP Keuangan PLN Teguh Widhi Harsono dengan bank-bank yang bersindikasi.
Untuk skema konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
Sementara untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerja sama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menyebutkan, penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN. Rencana itu termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dari RUPTL itu, kata Sinthya, terlihat bahwa Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi terbarukan. Secara khusus disebutkan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada 2025 dan seterusnya.
Meskipun di tengah kondisi pandemi, menurut Sinthya, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, mutu layanan dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan listrik khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil tersebar diberbagai pelosok negeri.
Keseluruhan rencana investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut harus ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara terus menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat maupun industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
PLN sebagaimana amanat Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang membutuhkan dukungan pendanaan yang beragam dengan tetap menjaga dan mengelola keuangannya secara sehat.
Secara konservatif, PLN mendapatkan pinjaman salah satunya bersumber dari pinjaman komersial dari bank atau non-bank dalam negeri. Pinjaman adalah merupakan salah satu sumber pendanaan investasi dengan tujuan untuk membangun infrastruktur kelistrikan nasional guna menghasilkan pendapatan bagi perseroan.
Sumber pendanaan dari perbankan nasional ini merupakan salah satu upaya untuk penguatan struktur portfolio utang yang bersumber dari dalam negeri berdenominasi rupiah.(msn)
Discussion about this post