Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

POJK 3/2021 dipandang represif, emiten minta OJK perkuat preventif

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-12
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3 tahun 2021 dianggap bersifat represif oleh emiten. Aturan pengganti Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995 ini memberikan perlindungan bagi investor ritel. Namun, emiten menilai langkah preventif jauh lebih efektif dalam memberikan perlindungan.

“Yang terbaik adalah pengawasan preventif terpadu saat emiten mengeluarkan laporan keuangan triwulanan, bila dianggap aneh, bisa langsung diminta untuk public expose,” ujar Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia Theo Lekatompessy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3).

Theo juga mengkritisi aturan mengenai tanggung jawab komisaris dan direksi. Pada pasal 89 disebutkan bahwa anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris bertanggung jawab atas kerugian perusahaan terbuka.

Tiga hal latar belakang kerugian yang menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris yakni secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perusahaan untuk keuntungan pribadi, terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, atau secara langsung mau pun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan.

Terdapat toga hal yang dapat menjadi landasan keputusan untuk menyatakan direksi atau komisaris memenuhi ketiga hal tersebut. Antara lain keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keputusan pengadilan, atau keputusan OJK.

“Berat bila sanksi untuk dewan komisaris disamakan dengan sanksi untuk direksi, karena tugas dan tanggung jawab juga hak dewan komisaris beda jauh,” ujar sosok yang telah menjadi komisaris di 4 perusahaan terbuka tersebut.

Theo menambahkan bahwa dewan komisaris hanya mengawasi kinerja direksi. Selain itu dewan komisaris juga hanya memberi nasehat kepada direksi yang menjalankan perusahaan.

Selain itu, perlu juga ditegaskan Theo untuk membuat petunjuk pelaksana dalam keputusan bersalah bagi direksi dan dewan komisaris. Sehingga kesalahan yang dilakukan akan menjadi jelas.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Patok Target Rp 45 Triliun dari Lelang SUN Pekan Depan

Next Post

Setahun pandemi, bank pertahankan bunga kartu kredit sesuai aturan BI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Setahun pandemi, bank pertahankan bunga kartu kredit sesuai aturan BI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In