Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Persilakan Jika UU Ciptaker Diuji di MK

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-10-10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Jokowi memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pidato klarifikasinya terkait UU Ciptaker pada Jumat (9/10), Presiden tidak menyinggung opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja. “Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu terus mengalir. Salah satunya dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang ikut menyuarakan hal tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi perlu mendengar suara buruh dan masyarakat. Ia pun memandang bahwa UU Ciptaker, baik secara materiil dan formil, memiliki banyak cacat dan merugikan masyarakat.

Dalam kemunculannya di depan publik hari ini, Jokowi juga mengklarifikasi sejumlah hoaks seputar UU Cipta Kerja. Total ada sembilan poin disinformasi yang menurutnya memicu gelombang aksi demonstrasi beberapa hari terakhir. Sebagian besar hoaks yang disebut Jokowi berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.

Salah satu hoaks yang beredar, Jokowi menyebutkan, adalah informasi bahwa UU Ciptaker menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Menurutnya, informasi tersebut tidaklah benar. “Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi.

Hoaks kedua yang diklarifikasi Jokowi adalah kabar bahwa upah minumum dihitung per jam. Jokowi menegaskan, hal ini juga tidak benar. Ia menyebutkan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, yakni upah tetap bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Hoaks ketiga menurut Jokowi, kabar yang menyebut semua cuti, termasuk cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, hingga cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. “Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Jokowi.

Disinformasi keempat yang disebut Jokowi menyebar adalah kabar bahwa perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak. Ia pun menegaskan informasi ini juga tidak benar. Yang benar, katanya, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Hoaks selanjutnya yang disebut Jokowi adalah informasi bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Menurutnya, justru jaminan sosial tetap ada.

Di luar seluruh klarifikasi yang disampaikan Jokowi sore ini, sayangnya draf UU Cipta Kerja yang sudah diketok palu belum bisa diakses publik. Badan Legislasi DPR berdalih bahwa UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10) masih dirapikan dan sedang dimintakan tanda tangan Presiden Jokowi.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Next Post

UU Ciptaker Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM Makanan dan Minuman

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

UU Ciptaker Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM Makanan dan Minuman

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara