[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kemudahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman. Salah satunya menggratiskan biaya sertifikasi halal.
“Artinya, gratis (biaya sertifikasi halal),” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui YoutubeKementerian Sekretariat Negara.
Kepala negara itu menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan membantu bertumbuhnya UMKM sektor makanan dan minuman di Indonesia.
Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 UU Ciptaker. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.
Proses sertifikasi halal nantinya melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi negeri. Ketentuan ini didukung oleh Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata amggota Panja RUU Ciptaker M. Ali Taher Parasong dalam pembahasan RUU Ciptaker saat dikutip dari Mediaindonesia, Jumat, 2 Oktober 2020.(msn)
Discussion about this post