[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif jalan tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Dilansir dari Antara, Kepala BPJT Danang Parikesit menyatakan skema tarif tengah sedang dibahas dan disesuaikan dengan tarif pada ruas tol eksisting atau dilakukan penyeimbangan.
“Masih kami bahas terus dengan Ditjen Bina Marga dan PT Jasa Marga, mudah-mudahan dapat disepakati skemanya sebelum Natal,” ujarnya.
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Japek II sepanjang 36,4 kilometer.
“Sesuai arahan Menteri PUPR, Tol Japek II agar segera dioperasikan akhir November atau awal Desember 2019 supaya bisa digunakan saat mudik Natal dan Tahun Baru mendatang,” jelas Danang.
Jalur ini dibangun untuk memperlancar arus barang dan mendukung kegiatan masyarakat kawasan metropolitan yang sudah padat.
Rampungnya tol ini diharapkan dapat mendukung mobilitas logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju tiga kawasan industri di Cikarang, Karawang dan Cibitung.
Jalur ini pun diharapkan dapat membantu arus lalu lintas dari Jakarta ke arah Bandung dan ke arah Tol Trans Jawa. Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat.
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated merupakan bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk, dengan biaya konstruksi sebesar Rp11,69 triliun. (cnn)
Discussion about this post