[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Adang Sutara menyatakan hingga kini belum ada acuan terkait dengan ketentuan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
“Dengan terbitnya PP Tapera, tidak serta merta BP Tapera bisa motong3 persen (dari upah maksimal pekerja),” ujar Adang ketika dihubungi.
Adang menjelaskan, penetapan besar potongan dari upah itu sebelumnya akan dituangkan dalam aturan teknisnya. “Yang PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Keuangan harus buat dulu dasar perhitungannya. Sementara, peserta yang berasal dari BUMN, dasar perhitunganya dibuat oleh Kementerian BUMN, dan seterusnya,” katanya.
Seperti diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya bakal segera beroperasi mulai awal 2021. Namun, sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan program Tapera masih terus digodok, termasuk pemotongan 3 persen dari upah pekerja.
Lebih jauh Adang menjelaskan, dengan sejumlah kementerian terkait yang masih melakukan pembahasan, sampai saat ini belum ada patokan atau dasar perhitungan secara mendetail terkait potongan 3 persen tersebut.
“Yang saat ini sedang menjadi fokus BP Tapera adalah mengalihkan dana Taperum PNS yang sebelumnya dihimpun Bapertarum-PNS, sampai saat ini (jumlahnya) sekitar Rp11 triliun dan akan segera bagikan kepada para PNS, baik yang masih aktif, pensiun aktif dan pensiun nonaktif,” kata Adang.
Kini jumlah PNS aktif mencapai lebih dari empat juta orang, PNS pensiun aktif sebanyak 200.000 orang, dan PNS pensiun nonaktif jumlahnya sampai 300.000 orang. Dana yang terkumpul di Taperum PNS akan dibagikan, bagi PNS aktif dalam bentuk saldo awal Tapera dan sudah dialokasikan ke Pos Pemanfaatan sehingga bisa segera digunakan untuk pembiayaan perumahan setelah resmi beroperasi.
Sedangkan, bagi PNS pensiun, dana Taperum yang sudah terkumpul dapat diuangkan beserta dengan hasil pemupukannya. “Langkah selanjutnya yang terdekat adalah BP Tapera menata dirinya dengan melengkapi sumber daya manusia (SDM), kesistemannya dan segala bentuk peraturan yang diperlukan sesuai yang diamanatkan oleh PP Tapera,” ucap Adang.
Adang berharap, BP Tapera dapat menjadi lembaga yang kredibel terlebih dahulu. BP Tapera ingin membereskan seluruh hak PNS baik yang aktif maupun pensiun sebelum mulai beroperasi awal tahun depan.
“Setelah punya tata kelola yang baik dan berhasil, selanjutnya mempersiapkan kepesertaan di luar PNS, termasuk menata peserta yangg manfaatnya hanya akan diambil di akhir kepesertaan, yang saya sebut sebagai ‘Penabung Mulya’,” kata Adang.(msn)
Discussion about this post