Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Rasio Pembiayaan Macet Tinggi, Bank Muamalat Sebut Hanya 4,6%

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-06
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-PT Bank Muamalat Indonesia Tbk disebut-sebut memiliki kualitas pembiayaan yang buruk. Rasio pembiayaan macet atau non-performing finance (NPF) bank tersebut dikabarkan mencapai 40%.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan batas aman NPF maksimal sebesar 5%. Namun, Bank Muamalat langsung membantah isu tersebut.

“Berdasarkan laporan keuangan kuartal ketiga 2019, NPF net Bank Muamalat tercatat sebesar 4,64%,” kata Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana.

Permana menyampaikan rasio NPF tersebut telah diklarifikasi oleh manajemen kepada pemegang saham mayoritas yaitu Islamic Development Bank (IDB) pusat di Jeddah. IDB pun telah menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan terkait Bank Muamalat Indonesia.

“Bank Muamalat berkomitmen untuk terus melakukan langkah perbaikan, meningkatkan efisiensi, dan governance yang baik sesuai dengan arahan dan pengawasan dari OJK secara benar dan berkelanjutan,” katanya.

Permana juga menyatakan bank syariah tertua di Indonesia itu masih beroperasi secara baik dan normal. Pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan baik di tingkat pusat maupun cabang-cabang di seluruh Indonesia.

Bank syariah pertama di Indonesia tersebut memang telah lama mengalami masalah pelik pembiayaan seret. Akhir tahun lalu, rasio pembiayaan seret tercatat membaik, namun enam bulan berjalan, rasionya kembali melonjak.

Bila ditelusuri dari laporan keuangan, Bank Muamalat sudah bertahun-tahun terbelit pembiayaan bermasalah dalam jumlah besar. Rasio pembiayaan bermasalah kotor (NPL gross) menembus 5% dari total pembiayaannya pada 2006. Tahun berikutnya, rasionya sempat turun, namun melonjak lagi ke atas 4% selama tiga tahun berturut-turut hingga 2012.

Rasio tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata NPF gross industri perbankan syariah yang berada level 2,26% pada 2012.

Tingginya rasio NPF Bank Muamalat ini jadi tanda peringatan. Jika melewati ketentuan OJK, bank tersebut bakal masuk pengawasan khusus.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Inilah Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha

Next Post

Ekonom: PP 80/2019, Pintu Masuk Pajak E-Commerce

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ekonom: PP 80/2019, Pintu Masuk Pajak E-Commerce

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In