[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan reformasi perpajakan berpotensi menurunkan tax gap atau selisih pajak Indonesia ke level normal atau relatif comparable secara global. Benchmark tax gap internasional terutama bagi negara-negara OECD dan emerging (negara berkembang) berada di sekitar 3,6%, sementara Indonesia tax gap-nya sebesar 8,5%.
“Dilihat dari Indonesia, dari sisi kemampuan kita untuk meng-collect perpajakan kita yang di 9,76 dan adanya tax gap sebesar 8,5% dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6 maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari GDP,” ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/06).
Reformasi perpajakan sendiri terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan dengan melihat basis pajak; competitiveness perekonomian maupun antar negara; pemberian insentif harus terukur, efisien, dan adaptif; mengurangi distorsi dan exemption; memperbaiki progresivitas pajak.
Sementara dari sisi administrasi, reformasi akan membuat administrasi menjadi simple, mudah, dan efisien; memberikan kepastian hukum; memanfaatkan data dan informasi untuk menciptakan keadilan; mengikuti tren serta best practice global.
Konsep reformasi perpajakan akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Inilah yang kita ingin letakkan di dalam pondasi reform perpajakan di depan para anggota DPR Komisi XI. Untuk kita bersama-sama membahas bagaimana fondasi ekonomi Indonesia bisa mendekatkan Indonesia kepada praktek-praktek yang terjadi secara global, sambil tetap melindungi kepentingan bangsa dan negara serta perekonomian kita, dan tetap berpihak kepada kelompok yang lemah atau vulnerable,” pungkas Menkeu.
Discussion about this post