Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Rencana Kenaikan Tarif PPN, Indef: Jangan Memancing di Air Keruh

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-05-12
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance alias Indef Tauhid Ahmad mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN harus dikaji ulang, bahkan dibatalkan, sampai kondisi perekonomian Indonesia benar-benar pulih.

“Sampai 2022 bahkan 2023 kita masih periode pemulihan ekonomi dan belum tahu kapan Covid-19 selesai. Saya kira itu harus menjadi hal kritis, jangan sampai di tengah situasi ini justru memancing di air keruh, sehingga masyarakat yang dirugikan,” ujar Tauhid dalam konferensi video, Selasa, 11 Mei 2021.

Tauhid mengatakan sampai saat ini tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Khususnya, dengan pergerakan kasus penyebaran Covid-19 di dunia yang sampai saat ini tidak bisa diperkirakan. “Kami merasa itu mengkhawatirkan.”

Kondisi pandemi yang belum menunjukkan penurunan, menurut dia, juga menambah beban cukup besar ke perekonomian. Dengan situasi tersebut, ia menilai rencana kenaikan PPN bisa menjadi persoalan yang serius.

Situasi pandemi itu pun nantinya akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Tauhid mengatakan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 4,8 persen di 2022. Namun, ia meyakini angka tersebut bisa direvisi lagi, baik positif atau negatif tergantung perkembangan vaksinasi.

“Pada 2022 kita belum pulih kenapa dibebankan dengan katakanlah kenaikan pajak yang menurut saya sangat bertentangan dengan teori ekspansi fiskal. Bukannya relaksasi pajak tetapi justru katakanlah dibebani dengan pajak yang menurut saya masih bisa kita hindarkan,” ujar Tauhid.

Meskipun demikian, sebagai rencana pemerintah, ia menilai perlu ada transparansi bagaimana gagasan dan simulasinya, siapa saha yang terkena dampak, dan bagaimana skenarionya. Hal itu, kata dia, harus digaungkan dan publik harus tahu.

“Apakah ini bisa menguntungkan atau merugikan khususnya bagi masyarakat bawah Dan skenario apa yang disampaikan pemerintah itu memang sampai sedetail-detailnya, bagi pengusaha, konsumen, dan sebagainya, sehingga bisa memahami,” tutur Tauhid.

Kalau lebih banyak mudaratnya, Tauhid menyarankan rencana itu dibatalkan atau ditunda kenaikannya. “Sebelum ditetapkan, wacana ini harus terus digaungkan dan mendapat sorotan banyak pihak. Mudah-mudahan ini untuk kebaikan kita semua.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam pembahasan pemerintah.

“Ini juga dikaitkan dengan pembahasan undang-undang (UU) yang diajukan ke DPR, yaitu RUU KUP (Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu, 5 Mei 2021.

Mengacu kepada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan. UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN 10 persen. Dampaknya tentu akan ada pada kenaikan harga barang dan jasa.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Harga tembaga rebound ke level US$ 10.533,50, terangkat ekspektasi kendala pasokan

Next Post

Sarinah Go Global, Erick Thohir Bertemu Bos Dufry

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sarinah Go Global, Erick Thohir Bertemu Bos Dufry

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In